OTT KPK di Pati: Bupati Sudewo Diamankan, Status Hukum Masih Didalami

Breaking News
- Advertisement -

MudaNews.com  Jakarta  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026). Operasi senyap tersebut menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret dalam penindakan KPK, dengan Bupati Pati Sudewo termasuk di antara pihak yang diamankan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo diamankan untuk kepentingan pemeriksaan awal. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini masih dirahasiakan konstruksi perkaranya oleh penyidik.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Pasca penindakan, Sudewo langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim KPK dengan meminjam fasilitas di Polres Kudus. Langkah ini menunjukkan KPK bergerak cepat mengamankan proses hukum sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti.

“Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus,” kata Budi menegaskan.

KPK menyatakan bahwa dalam waktu 1×24 jam akan ditentukan status hukum para pihak yang diamankan. Penetapan tersebut akan menentukan apakah Sudewo dan pihak lainnya berstatus sebagai saksi atau ditingkatkan menjadi tersangka sesuai hasil pemeriksaan awal.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membuka secara gamblang jenis perkara yang melatarbelakangi OTT di Pati. Sikap ini, menurut KPK, diambil untuk menjaga integritas penyidikan yang masih berjalan dan mencegah spekulasi publik.

“Terkait peristiwa tertangkap tangan di wilayah Pati saat ini masih berprogres. Kita tunggu bersama hasil akhirnya,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Nama Sudewo bukan kali pertama muncul dalam pusaran kasus korupsi. Sebelumnya, ia sempat diperiksa KPK dalam perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Dalam fakta persidangan perkara tersebut, Sudewo disebut pernah mengembalikan uang sebesar Rp720 juta. Selain itu, KPK juga menyita dana senilai Rp3 miliar yang dikaitkan dengan perkara DJKA, meskipun Sudewo saat itu membantah menerima aliran suap.

OTT di Pati ini kembali menjadi pengingat serius akan rapuhnya integritas penyelenggara negara di tingkat daerah. KPK menegaskan akan membuka seluruh perkembangan perkara secara transparan setelah proses pemeriksaan awal rampung, sembari menegakkan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan hukum.**(Red)

Berita Terkini