Mudanews.com Jakarta — Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Selatan menyoroti dinamika penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Mereka menilai persoalan korupsi masih menjadi tantangan serius dalam sistem pemerintahan dan penegakan hukum nasional, terutama terkait konsistensi serta efektivitas upaya pemberantasannya.
Ketua DPC GMNI Jakarta Selatan periode 2025–2027, Abdul Rauf, menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum hanya dapat dijaga melalui penindakan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif. “Pemberantasan korupsi akan kehilangan legitimasi di mata rakyat apabila hukum tidak ditegakkan secara setara terhadap seluruh pihak, tanpa memandang jabatan maupun kedekatan politik,” ujarnya.
DPC GMNI Jakarta Selatan menyoroti perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap adanya sekitar 400 biro perjalanan haji dan umrah yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan kuota.
Salah satu pimpinan biro perjalanan, Fuad Hasan Masyhur dari PT Maktour, diketahui telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai bagian dari proses pendalaman perkara. GMNI menilai langkah tersebut penting untuk mengungkap pola, jejaring, serta aktor yang terlibat secara menyeluruh dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sekretaris DPC GMNI Jakarta Selatan periode 2025–2027, M. Rifqi Fadilah Sukarno, menyatakan bahwa temuan dalam kasus kuota haji menunjukkan praktik korupsi di Indonesia tidak lagi bersifat individual. “Berbagai fakta yang terungkap memperlihatkan bahwa korupsi telah berkembang menjadi kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya.
Menurut GMNI, kondisi tersebut menandakan bahwa persoalan korupsi tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kelemahan teknis institusi hukum. Praktik penyalahgunaan wewenang dinilai telah berulang dan membentuk pola dalam sejarah penyelenggaraan kekuasaan di Indonesia.
Dalam konteks itu, GMNI menyinggung kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kasus ini mulai diusut KPK sejak Juni 2025 dan menyedot perhatian publik karena menyangkut pelayanan keagamaan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Hingga perkembangan terakhir, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama Ishfal Abidal Aziz, yang diketahui merupakan staf khusus Kementerian Agama saat Yaqut menjabat. GMNI menilai penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi dapat menjangkau level pengambil kebijakan tertinggi.
GMNI Jakarta Selatan juga menyoroti kondisi institusi penegakan hukum pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut mereka, sistem hukum yang berjalan saat ini masih merupakan kelanjutan dari struktur sebelumnya dan membutuhkan pembenahan mendasar agar benar-benar berpihak pada prinsip keadilan dan kedaulatan rakyat.
Selain itu, GMNI mengingatkan publik pada sejumlah kasus korupsi lain yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara, seperti perkara korupsi bantuan sosial yang menjerat Juliari Batubara serta kasus ekspor benih lobster yang melibatkan Edhy Prabowo. Kasus-kasus tersebut dinilai sebagai preseden penting dalam evaluasi tata kelola pemerintahan.
Di tengah maraknya kasus korupsi, GMNI menilai masyarakat kerap menjadi pihak yang paling dirugikan, baik melalui kebijakan yang tidak berpihak maupun lemahnya perlindungan negara dalam situasi krisis, termasuk penanganan bencana ekologis di sejumlah daerah. Atas kondisi tersebut, DPC GMNI Jakarta Selatan menyerukan penguatan peran publik dalam mengawal demokrasi dan penegakan hukum. “Keberlangsungan demokrasi dan keadilan hukum hanya dapat dijaga melalui partisipasi aktif seluruh rakyat Indonesia,” tegas Abdul Rauf.***(Red)
