Oleh: Wan Noorbek
Mudanews.com OPINI | Polemik kuota haji Indonesia tidak dapat dibaca secara terpisah dari arah besar reformasi kelembagaan penyelenggaraan haji. Isu yang pada mulanya bersifat teknis-administratif ini berkembang menjadi wacana politik dan hukum, bersamaan dengan lahirnya desain kelembagaan baru berupa kementerian atau otoritas haji yang berdiri sendiri. Di titik inilah publik patut bertanya: apakah polemik kuota haji murni penegakan hukum, atau bagian dari konstruksi persepsi untuk membenarkan perubahan struktur kelembagaan negara?
Narasi kuota haji sejak awal dibingkai sebagai persoalan serius yang dikaitkan dengan dugaan penyimpangan. Namun hingga kini, korelasi langsung antara kebijakan kuota dengan kerugian keuangan negara tidak pernah disajikan secara terang dalam kerangka hukum pidana. Yang tampak justru konflik kebijakan, perbedaan tafsir kewenangan, serta dinamika pengambilan keputusan dalam birokrasi.
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa isu kuota haji telah bergeser dari ranah evaluasi administratif menjadi alat legitimasi politik kebijakan.
Kuota Haji sebagai Justifikasi Restrukturisasi
Dalam praktik tata kelola pemerintahan, pembentukan kementerian atau lembaga baru hampir selalu membutuhkan alasan krisis. Krisis itulah yang menjadi dasar moral dan politik untuk menyatakan bahwa sistem lama gagal dan harus diganti. Dalam konteks ini, polemik kuota haji berfungsi sebagai narasi krisis yang efektif.
Gagasan pemisahan urusan haji dari Kementerian Agama—baik dalam bentuk kementerian khusus maupun badan otoritas tersendiri—sejatinya bukan ide baru. Namun, gagasan tersebut memperoleh momentumnya justru ketika isu kuota haji terus digoreng sebagai problem sistemik, bukan sekadar problem kebijakan tahunan.
Dengan demikian, polemik kuota haji dapat dibaca sebagai:
1. Instrumen tekanan opini publik untuk menyatakan kegagalan sistem lama;
2. Pembenaran politik bagi lahirnya kementerian atau lembaga baru;
3. Pengalihan fokus dari evaluasi kebijakan menuju perubahan struktur.
Dalam perspektif intelijen kebijakan, ini adalah pola klasik: isu hukum diperbesar, persepsi krisis dibangun, lalu solusi struktural ditawarkan sebagai jalan keluar.
Penegakan Hukum di Tengah Perubahan Kelembagaan
Dorongan Islah Bahrawi agar pemerintah ikut ambil peran perlu ditempatkan dalam konteks ini. Negara tidak boleh lepas tangan ketika penegakan hukum berjalan bersamaan dengan restrukturisasi kelembagaan. Pemerintah berkewajiban memastikan bahwa hukum tidak dijadikan alat transisi kekuasaan administratif.
Jika kementerian haji berdiri sendiri dengan alasan memperbaiki tata kelola, maka:
– Evaluasi kebijakan seharusnya dilakukan secara administratif dan kelembagaan, bukan semata pidana;
– Kesalahan sistem tidak boleh dibebankan pada individu tertentu saja;
– Penegakan hukum tidak boleh menjadi jembatan politik menuju desain kelembagaan baru.
Tanpa kehati-hatian, reformasi yang diklaim sebagai pembenahan justru berpotensi melahirkan preseden buruk: setiap perubahan sistem selalu diawali kriminalisasi kebijakan lama.
Ibadah, Negara, dan Etika Reformasi
Penyelenggaraan haji bukan hanya urusan negara, tetapi amanah ibadah umat. Karena itu, reformasi kelembagaan—termasuk pendirian kementerian haji—harus dibangun di atas kejujuran intelektual dan etika kekuasaan.
Jika kuota haji dipersepsikan sebagai alat konspirasi politik untuk mempercepat lahirnya kementerian baru, maka yang rusak bukan hanya sistem, tetapi kepercayaan umat terhadap negara. Reformasi sejati seharusnya lahir dari audit objektif, keterbukaan data, dan dialog publik, bukan dari tekanan opini yang dibentuk melalui polemik berkepanjangan.
Negara harus mampu membedakan:
– Mana kegagalan sistem,
– Mana konflik kebijakan,
– Mana yang benar-benar tindak pidana.
Tanpa pembedaan itu, kementerian baru hanya akan menjadi kulit baru dari persoalan lama.
Penutup
Polemik kuota haji dan berdirinya kementerian haji yang berdiri sendiri adalah dua peristiwa yang saling berkaitan. Isu kuota telah berfungsi sebagai narasi krisis yang membuka jalan bagi restrukturisasi kelembagaan. Namun, reformasi yang sehat tidak boleh lahir dari manipulasi persepsi atau kriminalisasi kebijakan.
Dalam pandangan opini publik, pemerintah harus hadir bukan sebagai pengarah opini, melainkan sebagai penjaga keseimbangan antara hukum, kebijakan, dan kepentingan umat. Sebab jika ibadah dijadikan alat legitimasi politik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola negara, tetapi moral kekuasaan itu sendiri.
Dan pada akhirnya, tujuan reformasi penyelenggaraan haji seharusnya satu: melayani umat, bukan melayani skema kekuasaan.***
