Mudanews.com Jakarta — Praktik penghapusan berita (takedown) dan maraknya serangan DDoS di sejumlah media daring dan kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan tertulis dari Dahana Prasetyanegara, seorang jurnalis sekaligus koresponden lepas, yang mengaku pernah terlibat langsung dalam proses negosiasi penghapusan berita sensitif yang menyangkut tokoh politik nasional.
Dalam dokumen kronologi yang disampaikan secara tertulis, Dahana mengungkap bahwa sejak Juli hingga Desember 2025 dirinya direkrut sebagai negosiator dan perantara dalam proses takedown sejumlah pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu. Praktik tersebut dikenal dengan istilah TD (take down), yakni penghapusan tautan berita dengan kompensasi sejumlah uang.
“Meredam isu berita dilakukan dengan cara penghapusan link berita melalui negosiasi dengan pemilik media atau pemimpin redaksi,” tulis Dahana dalam keterangannya.
Ia menyebut adanya tim khusus yang bekerja secara sistematis menyasar media-media yang memuat isu sensitif dan viral.
Selain Media Ditekan, Portal Berita Tiba-Tiba Lumpuh
Dahana mengungkap peristiwa mencurigakan ketika sejumlah portal media online mendadak tidak dapat diakses. Berdasarkan pengakuan para pemimpin redaksi kepadanya, kondisi tersebut diduga akibat serangan siber DDoS.
Ia mengaku telah memperingatkan agar tidak menggunakan jasa hacker, karena dampaknya dapat melumpuhkan seluruh sistem media.
“Efeknya bukan hanya satu link yang hilang, tapi seluruh website media bisa lenyap,” tulisnya.
Dahana Ditangkap, Polisi Rujuk UU ITE dan KUHP
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya tertanggal 31 Desember 2025, Dahana Prasetyanegara ditangkap pada 30 Desember 2025 di wilayah Sidamukti, Depok. Ia menjalani masa penahanan sejak akhir Desember 2025 hingga Januari 2026.
Penyidik menduga Dahana melakukan tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerugian materiil, sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, polisi juga merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta sangkaan Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 378 KUHP (penipuan). Peristiwa pidana tersebut diduga terjadi pada 20 Desember 2025 di Jakarta Selatan.
Prof Henri Subiakto: Tidak Semua Permintaan Uang Adalah Pemerasan
Menanggapi sangkaan pemerasan yang disematkan kepada Dahana, Prof. Henri Subiakto, Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya, menekankan bahwa unsur pemerasan tidak dapat disimpulkan secara otomatis hanya dari adanya permintaan uang.
“Sedangkan sangkaan dia melakukan pemerasan, itu harus dilihat dari konteks dan pembicaraan antara Dahana dengan korban atau dengan saksi pelapor. Minta uang itu tidak serta-merta pemerasan,” ujar Prof. Henri, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, unsur utama pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP adalah adanya ancaman atau paksaan.
“Harus dibuktikan ada ancaman atau paksaan atau tidak. Beda lagi kalau perbuatan itu jebakan. Mens rea perbuatan orang yang dijebak berbeda dengan inisiatif sendiri ingin memeras,” tegasnya.
Prof. Henri juga menegaskan bahwa permintaan uang dapat dibenarkan secara hukum apabila merupakan bagian dari upah atau jerih payah pekerjaan yang sah.
“Apalagi kalau uang yang diminta itu merupakan bagian dari upah atau jerih payah yang dilakukan Dahana sebagai pekerja, itu dibolehkan hukum,” jelasnya.
“Terus pasal 28 ayat (1) UU ITE yang dipakai menersangkakan Dahana. Itu tidak tepat. Itu pasal untuk Penipuan di sektor ecommerse, harus ada unsur kerugian konsumen. Ini kasus pemberitaan, gak ada hubungannya dengan ecommerce. Jadi ini nampak serampangan penegak hukumnya.
Serangan DDoS Dinilai Kejahatan Berat
Sementara terkait dugaan serangan siber terhadap media, Prof. Henri kembali menegaskan bahwa serangan DDoS adalah tindak pidana serius.
“Serangan DDoS terhadap media online adalah kejahatan terhadap sistem elektronik yang dilarang Pasal 32 UU ITE, dengan ancaman pidana lebih dari tujuh tahun. Ketentuan ini juga diperkuat dalam KUHP Baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, bila terdapat pihak yang memerintahkan serangan tersebut, maka pelaku dan pihak yang menyuruh dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hak Jawab Dibuka
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Mudanews.com membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***(Red)
