KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka, Efek Jera Korupsi Dipertanyakan

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com Jakarta— Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan publik. Salah satu perubahan paling mencolok adalah kebijakan tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara korupsi.

Kebijakan ini disebut KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Namun di sisi lain, langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar: apakah upaya pemberantasan korupsi masih memiliki daya gentar di hadapan publik?

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai penampilan tersangka bukan faktor utama dalam menciptakan efek jera. Menurutnya, praktik korupsi tetap marak meski selama ini banyak tersangka ditampilkan ke publik. Ia menegaskan, efek jera justru ditentukan oleh ketegasan proses hukum hingga vonis akhir.

“Kalau mau bicara efek jera, bukan saat menampilkan tersangka, tapi bagaimana akhir dari kasus tersebut. Putusan pengadilan yang tegas itu yang paling menentukan,” kata Rudianto.

Berbeda dengan itu, Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK, mengkritisi interpretasi KUHAP yang dinilai berpotensi melemahkan transparansi. Ia menyayangkan jika kebijakan tersebut justru dimaknai sebagai bentuk perlindungan berlebihan terhadap pelaku korupsi.

“Korupsi itu kejahatan luar biasa. Ketika tersangka ditahan tapi tidak ditampilkan, publik kehilangan kontrol. Ini bisa memberi kesan pelaku korupsi diperlakukan terlalu lunak,” ujarnya.

Yudi menilai keterbukaan informasi selama ini menjadi salah satu kekuatan KPK dalam membangun kepercayaan publik. Penampilan tersangka bukan semata sensasi, melainkan simbol akuntabilitas penegakan hukum di hadapan rakyat.

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa perubahan pola konferensi pers tidak mengurangi komitmen lembaga dalam memberantas korupsi. KPK menyatakan tetap bekerja profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Di tengah perdebatan ini, publik menanti jawaban nyata: apakah kebijakan baru ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dan kebutuhan transparansi, atau justru melemahkan efek jera di tengah maraknya praktik korupsi yang kian menggerogoti kepercayaan rakyat.***(Red)

 

Berita Terkini