Lagi Aktivis Jadi Korban Dibungkam dengan Hukuman Penjara 

Breaking News
- Advertisement -

Penulis : Prof Henri Subiakto

Mudanews.com OPINI | Rudi S Kamri youtuber terkenal kritis, baru saja kemarin diputus pidana penjara 8 bulan karena pencemaran nama baik, melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ini kriminalisasi, hukum dipakai oligarki untuk membungkam kritik terkait korupsi.

Peristiwanya terjadi tatkala ada whistle Blower, tokoh industri musik melaporkan adanya korupsi 16,5 trilyun di BUMD DKI yang korupsinya berlangsung belasan tahun. Laporan itu pernah ditindak lanjuti hingga ada pencekalan terhadap tersangka. Namun seperti biasa kasus ini layu tidak ditindak lanjuti saat pimpinan Kejaksaan berganti. Anehnya perusahaan swasta yang dilaporkan terlibat korupsi itu komisarisnya beberapa kali berasal dari kalangan pejabat DKI, bahkan termasuk pejabat kejaksaan terkenal saat itu.

Kasus podcast Kanal Anak Bangsa milik Rudi S Kamri Desember 2022 dan Januari 2023 itu menghadirkan whistle blower yang ngungkap data data lengkap penyimpangan dan bukti kerugian negaranya. Rudi lebih banyak mengkritisi perilaku pejabat dan institusi BUMD yang korup, termasuk terkait nama mantan menteri Jokowi. Tapi gara gara podcast tersebut, justru Whistle Blower dan Rudi Kamri ditersangkakan dan diadili. Akun Kanal Anak Bangsa disita, penanggung jawab dan nara sumber diputus pidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ini penerapan hukum ITE yg salah. Unsur unsur pidananya dipaksakan dan diterapkan secara salah. Saya sebagai orang yang ikut terlibat panjang terkait UU ITE sejak 2007, bahkan menjadi ketua Panja saat UU ITE direvisi tahun 2016, miris dan prihatin melihat para penegak hukum memahami dan menerapkan secara salah pasal pasal UU ITE dan mengabaikan keterangan saya saat di pengadilan. Terasa sekali hukuman ini dipaksakan harus mengenai mereka, walau jelas jelas itu adalah kritikan yang tujuannya agar publik dan negara tahu ada kasus korupsi yang tersembunyi. Kasus korupsi di DKI yang diperkirakan kerugian negaranya hingga 16,5 trilyun rupiah. Tapi kasus ini belum tersentuh, belum diungkap, belum diproses dan belum diadili hingga sekarang. Walau Ombudsman RI secara resmi membenarkan adanya kasus penyimpangan dan mal praktek yang merugikan negara ini.

Tapi alih alih kasus korupsinya dibongkar atau diadili. Malah ditutup rapat, Hakim lebih perhatian pada kasus pencemaran nama baik dibanding mengungkap dan membuka persoalan utamanya yaitu korupsi. Kemudian whistle blowernya yang sudah berusia 73 tahun (mantan musisi yang jadi pengusaha industri musik terkenal, yang telah mengorbitkan Godbles, Farid Harja, dan musisi-musisi senior terkenal tanah air) dipidana 10 bulan. Rudi Kamri yang jadi host dipidana 8 bulan, sungguh menunjukkan hukum negeri ini dijadikan sebagai alat oleh oligarki. Kasus besar yang merugikan negara dibiarkan, tapi mereka yang kristis lalu dibungkam dengan pidana dan sepi dari pemberitaan.

Beruntung dua terdakwa ini dibela Prof Henry Yosodiningrat, sehingga mereka tidak sampai ditahan dan dikenakan pasal berat. Saya juga jadi terlibat karena diminta oleh Penasehat Hukum terkenal ini. Awalnya Whistle Blower dan Rudy S Kamri didakwa bersekongkol (pasal 55, penyertaan), menyebarkan Kebencian SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE). Dakwaan itu tidak masuk akal, terkesan hanya supaya bisa menahan para tersangka. Akhirnya pasal SARA itu tidak dipakai menuntut. Proses persidangan berlangsung 2025, lucunya dakwaan dan tuntutan masih pakai pasal UU ITE lama yg sudah diganti baru sejak 2 Januari 2024. Bahkan saat diputus kemarin sudah ada KUHP Baru yang mencabut pasal pasal yang dipakai JPU untuk mendakwa dan menuntut. Ini sidang yang ruwet, aneh, dan tidak adil.

Saatnya harus kita viralkan agar kasus korupsinya dibuka dan diberitakan hingga Presiden, Jaksa Agung dan KPK mempunyai perhatian pada kasus korupsi 16,5 trilyun yang disampaikan Whistle blower dan Rudi S Kamri ***

* Prof Henri Subiakto pakar hukum dan komunikasi Unair Surabaya

Berita Terkini