Mudanews.com Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo serta Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (9/1/2026).
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. “Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh KPK. Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis.
Mellisa menegaskan, sejak awal pemeriksaan, Yaqut bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum. Ia juga menyatakan kliennya menghormati langkah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK guna mengungkap perkara secara terang-benderang.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024 yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut sedianya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, KPK menduga terjadi penyimpangan kebijakan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Dari total kuota 241 ribu jemaah pada 2024, tambahan 20 ribu kuota justru dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan itu, KPK menyebut sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024. Lembaga antirasuah juga mengungkap adanya dugaan setoran dari pihak travel haji khusus kepada oknum di Kementerian Agama, dengan nilai berkisar USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota.
Dari hasil penghitungan sementara, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, serta uang tunai, dan mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menegaskan keyakinannya atas kekuatan alat bukti yang dimiliki dan memastikan tidak ada perpecahan internal dalam penanganan perkara ini. Selain Yaqut, KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk mantan staf khusus Menteri Agama dan sejumlah pelaku usaha travel haji.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan pada Januari 2025, total kekayaan Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebesar Rp13,7 miliar setelah dikurangi utang. Kekayaan tersebut didominasi aset tanah dan bangunan, kendaraan, serta kas dan setara kas.
Penetapan tersangka terhadap eks Menag ini menjadi ujian serius bagi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional. Publik kini menanti pembuktian di proses peradilan sekaligus langkah perbaikan sistemik agar pengelolaan haji benar-benar berpihak pada asas keadilan, transparansi, dan kepentingan jemaah.*** (Red)
