Oleh: Nur Shollah Bek
Abstrak
Mudanews.com OPINI | Perkawinan merupakan peristiwa hukum perdata yang bertujuan melegalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta mencegah perzinahan. Artikel ini mengkaji secara normatif ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan menegaskan bahwa akad perkawinan tidak berada dalam ranah hukum pidana. Intervensi pidana hanya dapat diterapkan apabila terdapat unsur kekerasan, penipuan, atau pelanggaran hak. Regulasi yang lahir karena tekanan sosial atau kepentingan non-yuridis berpotensi bertentangan dengan hukum asal perkawinan dan tujuan syariat Islam.
Pendahuluan
Perkawinan dalam sistem hukum Indonesia diakui sebagai institusi hukum yang sah dan dilindungi negara. Negara tidak menciptakan perkawinan, melainkan mengakui dan mengaturnya demi ketertiban dan perlindungan hukum. Prinsip ini sejalan dengan fiqih Islam yang menempatkan perkawinan sebagai akad yang sah (‘aqd ṣaḥīḥ) dan sarana pencegahan perzinahan.
Secara normatif, baik UU No. 1 Tahun 1974 maupun KHI telah memberikan kerangka hukum yang cukup dan seimbang, sehingga tidak diperlukan pembentukan norma baru yang justru berpotensi membenturkan hukum positif dengan hukum asal perkawinan.
Perkawinan dalam Perspektif Fiqih Islam dan Hukum Nasional
Dalam fiqih Islam, perkawinan adalah akad yang menghalalkan hubungan suami istri. Prinsip ini selaras dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa keabsahan perkawinan bersumber dari hukum agama, sementara negara berperan mengadministrasikan dan melindunginya.
Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pencatatan bukanlah syarat sah perkawinan secara agama, melainkan instrumen hukum perdata untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Perkawinan sebagai Akad Perdata (Ijab Qabul)
Kompilasi Hukum Islam secara eksplisit menegaskan karakter perdata dari perkawinan. Pasal 2 KHI menyatakan:
“Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsāqan ghalīẓan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”
Lebih lanjut, Pasal 14 KHI merumuskan rukun perkawinan:
1. Calon suami
2. Calon istri
3. Wali nikah
4. Dua orang saksi
5. Ijab dan qabul
Rumusan ini menunjukkan bahwa perkawinan adalah peristiwa hukum perdata berbasis akad, bukan perbuatan pidana.
Tidak Ada Larangan Akad, yang Dilarang Adalah Unsur Penipuan
Baik fiqih maupun hukum nasional tidak melarang akad perkawinan, melainkan melarang adanya cacat kehendak dan pelanggaran kejujuran.
Hal ini tercermin dalam Pasal 27 UU No. 1 Tahun 1974, yang membuka ruang pembatalan perkawinan apabila:
“Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.”
Demikian pula Pasal 71 KHI, yang menyebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila:
– Dilaksanakan dengan paksaan
– Terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri pasangan
Dengan demikian, yang menjadi objek larangan hukum bukanlah perkawinannya, melainkan unsur penipuan, paksaan, dan rekayasa kehendak.
Kedudukan Hukum Pidana dalam Perkawinan
Hukum pidana tidak mengatur sah atau tidaknya akad perkawinan. Ia baru relevan ketika terjadi perbuatan melawan hukum setelah atau dalam hubungan perkawinan.
Hal ini sejalan dengan:
– UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang mengatur kekerasan, bukan akad nikah
– Prinsip umum hukum pidana bahwa pidana hanya diterapkan pada perbuatan, bukan status perdata
Dengan demikian, kriminalisasi tidak boleh diarahkan pada perkawinan yang sah menurut agama dan hukum, melainkan pada tindakan yang melanggar hak dan keselamatan.
Keselarasan UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI
Tujuan perkawinan ditegaskan dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974:
“Membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Tujuan ini sejalan dengan Pasal 3 KHI, yang menyatakan bahwa perkawinan bertujuan mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Keselarasan ini membuktikan bahwa UU Perkawinan dan KHI telah memenuhi prinsip:
– Perlindungan moral
– Kepastian hukum
– Pencegahan perzinahan
Tanpa perlu regulasi tambahan yang berpotensi menyimpang dari tujuan tersebut.
Bahaya Regulasi yang Bertentangan dengan Hukum Asal
Dalam kaidah fiqih ditegaskan:
“Dar’ul mafāsid muqaddam ‘alā jalbil maṣāliḥ”
(Mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan).
Aturan yang membatasi atau mempersulit perkawinan secara tidak proporsional justru dapat membuka ruang perzinahan, bertentangan dengan tujuan Pasal 1 UU Perkawinan dan maqāṣid al-syarī‘ah.
Penutup
Perkawinan adalah solusi hukum dan moral, bukan objek kriminalisasi. UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam telah secara komprehensif mengatur keabsahan, tujuan, dan perlindungan dalam perkawinan. Hukum pidana hanya dapat masuk apabila terdapat unsur kekerasan atau penipuan, bukan untuk mengintervensi akad yang sah.
Oleh karena itu, pembentukan aturan baru harus berpijak pada hukum asal perkawinan dan prinsip kehati-hatian agar tidak membenturkan hukum positif dengan nilai agama dan keadilan sosial.
Keterangan Penulis:
Nur Shollah Bek
Pengacara Sarjana Hukum dan Syariah Indonesia
