Amnesty Menilai Kehadiran Personel TNI dalam Persidangan Sipil Melanggar Konstitusi dan Prinsip Supremasi Sipil

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com Jakarta | AMNESTY International Indonesia mengecam kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam persidangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Amnesty menilai kehadiran aparat militer di ruang sidang sipil berpotensi menciptakan intimidasi dan mengganggu independensi proses peradilan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa kehadiran anggota TNI di ruang sidang dapat menimbulkan tekanan psikologis, terutama bagi saksi dan pihak-pihak sipil yang terlibat dalam persidangan. Menurutnya, suasana pengadilan harus steril dari simbol kekuatan bersenjata demi menjamin peradilan yang adil dan bebas dari rasa takut.

“Kehadiran anggota TNI di ruang sidang bisa membuat warga sipil yang menjadi saksi merasa terintimidasi dan berpotensi mengganggu jalannya persidangan,” ujar Usman, Selasa (6/1/2026).

Amnesty menilai keterlibatan personel militer dalam persidangan sipil telah melanggar prinsip konstitusional yang membatasi peran TNI pada urusan pertahanan negara. Usman menegaskan bahwa pengadilan bukanlah wilayah konflik maupun kondisi darurat yang memerlukan kehadiran militer.

“Melibatkan TNI dalam menjaga ruang sidang adalah kebijakan yang berlebihan dan tidak memiliki urgensi. Tidak ada situasi darurat yang membenarkan kehadiran militer di pengadilan sipil,” kata Usman.

Lebih jauh, Amnesty berpandangan bahwa militerisasi ruang sipil, termasuk ruang pengadilan, justru bersifat kontraproduktif bagi profesionalisme TNI. Praktik semacam ini dinilai berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil, sekaligus menggerus prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi negara demokratis.

Atas dasar itu, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan praktik multifungsi TNI dan mengembalikan peran militer secara konsisten pada tugas utamanya, yakni menjaga pertahanan dan kedaulatan negara. “Cukuplah TNI menjaga persidangan di pengadilan militer. Untuk pengadilan sipil, militer harus kembali ke barak,” tegas Usman.

Sebelumnya, kehadiran personel TNI dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Makarim sempat menjadi perhatian majelis hakim. Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah bahkan menegur langsung keberadaan tiga prajurit TNI yang berdiri di dekat pintu ruang sidang saat penasihat hukum Nadiem membacakan nota keberatan.

“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” ujar Purwanto saat persidangan, sembari meminta agar para prajurit tersebut tidak berada di area depan ruang sidang.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan kehadiran personel TNI di ruang sidang merupakan permintaan dari pihak Kejaksaan. Menurut Aulia, penugasan itu bertujuan melindungi jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Ia menambahkan, kehadiran TNI juga merujuk pada nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung serta Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. “Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aulia.

Adapun persidangan yang digelar pada 5 Januari 2026 tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Manager pada periode 2019–2022. Jaksa mendakwa Nadiem merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tim kuasa hukum Nadiem telah mengajukan nota keberatan atas dakwaan tersebut dan sidang akan berlanjut pada agenda berikutnya***(Red)

 

Berita Terkini