Bengkel Las Maju Jaya Tangguk Bongkar Ditegaskan Telah Memiliki Izin Usaha

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan — Bengkel Las Maju Jaya Tangguk yang beroperasi di Jalan Bongkar I Nomor 3, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, ditegaskan telah memiliki izin usaha resmi.

Penegasan tersebut mencuat seiring diterbitkannya Surat Perintah Tugas (SPT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Nomor 700.1.2.4/1822, yang menurunkan tim verifikasi lapangan untuk menindaklanjuti laporan warga yang masuk melalui WhatsApp Center DLH pada 26 Juni 2025.
Sumber yang mengetahui langsung legalitas usaha bengkel menyebutkan bahwa Bengkel Las Maju Jaya telah mengantongi izin usaha, sehingga operasionalnya bukan kegiatan ilegal sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Usaha tersebut memiliki izin. Yang diverifikasi DLH adalah dampak lingkungan seperti kebisingan, debu, dan asap, bukan soal legalitas usaha,” ujar sumber tersebut, Kamis (25/12).

Dalam SPT DLH Kota Medan, tim yang diturunkan terdiri dari pejabat teknis lintas bidang, mulai dari penelaah kebijakan, pengawas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pengendali pengelolaan limbah B3. Tim ditugaskan untuk memverifikasi aduan lingkungan, bukan melakukan penutupan atau penyegelan usaha.

Langkah DLH ini dinilai sebagai bentuk respons pemerintah kota dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat, sekaligus memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan lingkungan hidup.

Diminta Tidak Menyebar Fitnah
Terkait isu liar yang menyebut bengkel beroperasi tanpa izin, sejumlah pihak mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Tuduhan tanpa dasar dinilai dapat merugikan pelaku usaha yang sah secara hukum.

Berita Terkini