Mudanews.com, Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam membersihkan institusi dari praktik penyalahgunaan kewenangan. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu, 20 Desember 2025, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait penanganan perkara.
Dalam keterangan tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, dokumen, serta bukti pendukung lain yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Penanganan perkara ini disebut bebas dari intervensi dan dilakukan demi menjaga kepastian hukum dan rasa keadilan.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menilai penindakan terhadap oknum internal tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum internal yang tegas dan konsisten, guna menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Menurut Kejaksaan Agung, tidak ada toleransi terhadap jaksa yang menyalahgunakan kewenangan. Jaksa sebagai aparat penegak hukum justru dituntut menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, etika, dan sumpah jabatan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia agar senantiasa bekerja sesuai kode etik, aturan perundang-undangan, dan prinsip negara hukum, serta menjauhi segala bentuk penyimpangan.
Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut hingga tuntas, dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Langkah tegas ini dinilai sebagai bagian penting dari agenda reformasi penegakan hukum, khususnya dalam memperkuat pengawasan internal dan budaya antikorupsi di tubuh kejaksaan.
Dengan penetapan tersangka tersebut, Kejaksaan Agung kembali menegaskan pesan utama kepada masyarakat: tidak ada ruang bagi jaksa nakal, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum itu sendiri **(Red)

