MUDANEWS.COM, Sumut – Proyek Rehab Ruang Bukit Barisan dan Ruang Rawat inap Dolok Sanggul di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem semakin aneh karena pada dokumen spesifikasi teknis tidak ditandatangani oleh pejabat sebelum dr. Indah Julika sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan kepatuhan hukumnya dan setelah tender diulang ada nama perusahaan konsultan berbeda lagi sesuai kontrak 415.4/2129/RSJ/VIII/2025 tersebut CV Rekayasa Utama Konsultan tertanggal 06.08.2025.
“Proyek ini sangat kuat aroma tekanan dari sang pemilik paket sehingga tetap di tayangkan ULP dan dilaksanakan padahal prosedur admistratifnya dan siapa yang bertanggung jawab terkait dokumen tanpa ada tanda tangan, rentan beresiko hukum,“ ujar Yan Syahputra, Aktivis Gerakan Rakyat Semesta Indonesia (GRSI) pada mudanews.com, Medan. (1/12/2025)
Investigasi mudanews.com semakin menarik setelah melihat dokumen struktur dengan nama konsultan CV Pelita Buana pada proyek rehap ruang Bukit Barisan dan belanja modal Ruang Rawat Inap Dolok Sanggul tetapi setelah ditender ulang dan diumumkan pemenang berubah lagi menjadi CV Rekayasa Utama Konsultan termasuk nama pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dari Dian Sukmawarni Siregar menjadi Musran
“Mungkin pemilik paket orang dekat Gubsu Bobby Nst sehingga semua bisa diatur tanpa melihat aturan – aturan dengan mudah mengganti perusahaan konsultan sehingga terjadi pemborosan anggaran dan pintu masuk aparat hukum termasuk pejabat ULP Pemprop menjadikan 2 Paket Tender menjadi 1 Paket Proyek,“ tambahnya.
Plt. Direktur Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem, dr. Indah Julika dan PPTK Musran kompak Diam alias Bungkam sampai saat ini, saat di konfirmasi oleh tim mudanews.com tentang dokumen spesifikasi teknis Ruang Rawat Inap Dolok Sanggul dan Bukit Barisan, tidak ada tanda tangan Pejabat sebelumnya dan Pada dokumen struktur nama konsultannya CV Pelita Buana dan setelah diumum tender kedua konsultannya CV Rekayasa Utama Konsultan dan Apakah pihak RSJ Ildrem membayar 2 kali konsultan ?.

