Ijazah jokowi Antara Reputasi Polri dan Kecerobohan yang Dipaksakan

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com OPINI | Ada banyak cara bagi sebuah institusi untuk kehilangan wibawanya. Tetapi yang paling berbahaya adalah ketika sebuah lembaga penegak hukum terlihat tak lagi menegakkan hukum, melainkan dugaan adanya menegakkan pesanan.

Dan sayangnya, dalam polemik ijazah palsu Jokowi yang kini menjerat delapan orang sebagai tersangka, aroma itu tercium begitu kuat, melebihi lebih bau kopi sachet di ruang tunggu Polda.

Delapan orang langsung disematkan status tersangka, padahal publik belum mendengar argumentasi hukum yang layak, apalagi konstruksi pasal yang rinci. Seolah-olah, di negeri ini, “tersangka” bisa ditetapkan dulu, baru dicari dasar hukumnya belakangan.

Kita tentu pernah lihat hal ini sebelumnya, tapi tetap saja, setiap episode baru selalu membuat kita geleng kepala? kenapa hukum semakin sering mengikuti kata hati, bukan prosedur?

Dari seluruh nama, yang paling disorot adalah Prof. Eggi Sudjana. Bukan hanya karena ia dikenal vokal, melainkan karena logika hukum mentersangkakannya betul-betul aneh. Kita lihat posisi Eggi Sudjana dan UU yang berlaku.

Eggi adalah advokat, dan dalam UU Advokat, advokat punya imunitas ketika menjalankan tugas profesional. Mereka boleh berdebat, bersuara, mengkritik, bahkan menggugat, tanpa takut dikriminalkan, selama dilakukan dengan itikad baik.

Eggi adalah kuasa hukum dalam perkara ini, posisinya sebagai legal representative, bukan eksekutor politik. Ia pun juga adalah pelapor, yang mana dalam KUHAP, pelapor itu sumber informasi, bukan objek tuduhan.

Lebih lanjut, Eggi tidak pernah disidik, diperiksa, dimintai keterangan, bahkan dipanggil sebagai saksi secara intensive, bahkan pihak Polda Metro sebelum keluarkan TSK, menyampaikan bahwa Eggi Sudjana mangkir dari pemanggilan pemeriksaan dan penyelidikan. Tapi ironianya kemudian namanya muncul sebagai tersangka.

Kalau ini bukan ironi, saya tak paham lagi, definisi ironi yang benar, seperti apa? Bayangkan sebuah pertandingan sepak bola, wasit tiba-tiba bilang penonton tribune barat melakukan pelanggaran dan langsung dikartu merah. Ya tentu saja absurd, tapi setidaknya dalam sepak bola, wasit masih punya VAR. Dalam kasus ijazah palsu ini, publik bahkan tidak diberi rekaman, hanya diberi keputusan final yang tak bisa dicerna.

Peraturan Kapolri sebenarnya sudah terang, bahwa seseorang baru bisa ditetapkan tersangka setelah diperiksa dan ada dua alat bukti permulaan yang sah.

Pertanyaannya sederhana, bagaimana mungkin seseorang yang belum disidik, belum diperiksa, dan belum diminta klarifikasi, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka?

Itu bukan sekadar pelanggaran prosedur itu penistaan terhadap prosedur.

Di dunia kedokteran, pasien salah diagnosis bisa menuntut malapraktik. Tapi di dunia hukum, ketika prosedur diloncati seperti pagar rumah tetangga, siapa yang bertanggung jawab?

Hawabannya sering nihil, karena institusi besar jarang mau mengakui kekeliruannya. Ingat tahun 2019, Eggi Sudjana pun pernah ditahan Polda Metro, dugaan makar tanpa lewat pengadilan, ironis statusnya sebagai tersangka sejak 2019 hingga saat ini belum dicabut Polri.

Perkara ijazah mungkin kontroversial. Mungkin sensitif. Mungkin berpotensi politis.

Tapi kontroversial bukan alasan untuk membengkokkan hukum.
Justru dalam perkara-perkara sensitiflah, integritas prosedur seharusnya ditunjukkan, bukan dikubur.

Jika advokat bisa dijadikan tersangka hanya karena mendampingi klien dalam perkara yang tidak disukai penguasa, maka mungkin besok jaksa bisa jadi tersangka karena menuntut kasus yang tidak populer, lalu besok lusa wartawan dapat dijerat karena memberitakan sesuatu yang tidak sesuai narasi, dan besok lagi, pelapor korupsi bisa ditangkap karena “mengganggu stabilitas”.

Negara hukum berubah menjadi negara suka-suka.

Penutup.

Penetapan tersangka terhadap delapan orang ini, terutama terhadap Eggi Sudjana, bukan sekedar salah langkah. Ini kesalahan metodologis, prosedural, dan substantif. Bahkan secara etika kelembagaan, langkah ini melemahkan kredibilitas Polri, menumbuhkan distrust publik, dan memberi pesan buruk, bahwa hukum bisa dipakai sebagai alat, bukan aturan.

Tindakan seperti ini meminjam istilah para pakar hukum melawan hukum.

Dan ketika hukum dilawan oleh penegak hukumnya sendiri, itu bukan lagi masalah teknis.
Itu tanda bahaya untuk demokrasi.

Bukan karena ini soal ijazah.
Bukan karena ini soal figur tertentu. Tapi karena prosedur adalah benteng terakhir negara hukum. Dan benteng itu, dalam kasus ini, retaknya terlihat jelas.

_Oleh: Agusto Sulistio – Pegiat Sosmed, Aktif di Indonesia Demokrasi Monitor (InDemo)_

Kalibata, Minggu 30 November 2025, 11:09 Wib.

Berita Terkini