MUDANEWS.COM, Medan — Dugaan praktik pelanggaran prosedur perbankan kembali mencuat di tubuh Bank Syariah Indonesia (BSI). Seorang nasabah bernama MSR, pemilik rekening 7146913*, mengaku kehilangan akses terhadap dananya sebesar Rp534 juta setelah rekeningnya diblokir sepihak oleh pihak Bank BSI Kantor Cabang (KC) Aksara, Medan, pada 14 Maret 2025.
Kasus ini langsung memicu kecaman dari Koordinator Mahasiswa Anti Korupsi Sumut (MAKI Sumut), Ananda Rizki Tambunan, yang secara tegas mendesak Kepala BSI untuk mencopot pimpinan KC BSI Aksara Medan karena dinilai abai dan tidak transparan.
Menurut Rizki, korban bernama MSR bercerita bahwa, saat tiba-tiba tidak dapat mengakses saldo rekeningnya di BSI. Anehnya saat dikonfirmasi, pihak bank melalui seorang petugas bernama Evan tidak mampu memberikan alasan maupun dasar hukum pemblokiran.
“Sebaliknya, korban justru diberi saran untuk membuka rekening baru, dan dijanjikan seluruh dana pada rekening lama akan dipindahkan ke rekening baru tersebut. “Ungkap korban.
Atas saran tersebut dengan iktikad baik korban kemudian membuka Rekening baru pada tanggal 18 Maret 2025 di Kantor Bank BSI Cabang KCP Medan Aksara dengan Nomor Rekening 730349****.
Namun sayangnya, uang Rp.534 juta milik korban tidak dapat digunakan sepenuhnya dan hanya bisa ditarik sebesar Rp.26 juta saja.
“Hingga berita ini diturunkan, uang Rp507 juta itu tak pernah masuk ke rekening baru maupun dikembalikan kepada pemiliknya.”ungkap korban.
Merasa dirugikan, MSR membuat laporan resmi ke Polda Sumut. Namun proses hukum disebut “jalan di tempat” tanpa perkembangan berarti, sehingga kekecewaan korban semakin memuncak.
“Ini bukan hanya lalai, tapi ada dugaan kuat pelanggaran hukum. Kami meminta pimpinan KC BSI Aksara Medan segera dicopot dan ditindak tegas,” tegas Ananda Rizki Tambunan.
MAKI Sumut menilai bahwa tindakan BSI tersebut diduga melanggar Peraturan Bank Indonesia tentang Perlindungan Konsumen, serta berpotensi masuk dalam unsur pidana sebagaimana diatur dalam;
Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Pasal 374 KUHP (Penggelapan yang dilakukan dalam jabatan)
MAKI Sumut juga meminta Kapolda Sumut untuk mengambil alih dan mempercepat penanganan kasus, serta memanggil seluruh pihak BSI yang terlibat.
“Masalah ini menyangkut kepercayaan publik. Jangan sampai ada preseden buruk bahwa bank syariah bisa seenaknya memblokir rekening nasabah tanpa dasar,” ujar Ananda.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap bank syariah nasional serta nilai kerugian yang fantastis.
Sementara itu, KC BSI Aksara Muhammad Rizaldy saat dikonfirmasi media, Sabtu, 22/11/2025 malam, melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita tayang ini belum mau merespon apapun .

