KPK Luruskan Polemik Rp300 Miliar: Bukan Pinjam, Itu Uang Rampasan yang Dititipkan Bank

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanrws.com Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah memamerkan tumpukan uang tunai Rp300 miliar dalam konferensi pers kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. Belakangan terungkap, uang yang dipajang tersebut merupakan uang hasil rampasan yang dititipkan di bank, sehingga KPK harus meminjamnya kembali untuk kepentingan konferensi pers.

KPK Klarifikasi Soal “Pinjam Uang” yang Dipamerkan

Gunungan uang pecahan Rp100 ribu yang memenuhi ruangan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/11/2025) itu merupakan bagian dari total Rp883.038.394.268 aset rampasan terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. Karena ruangan terbatas, KPK hanya memajang sekitar Rp300 miliar.

Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu menjelaskan bahwa secara teknis, uang hasil rampasan telah ditransfer ke PT Taspen terlebih dahulu. Untuk menampilkan bentuk fisik dalam konferensi pers, KPK kemudian meminjam uang tunai dari BNI Mega Kuningan.

“KPK sudah mentransfer Rp880 miliar ke PT Taspen. Namun pagi itu kami masih bisa berkomunikasi dengan BNI untuk meminjam Rp300 miliar agar bisa ditampilkan. Uang ini kami pinjam dan akan dikembalikan sore harinya,” jelas Leo.

Ia memastikan proses pengambilan hingga pengembalian uang dilakukan dengan pengamanan ketat.

KPK Tegaskan: Bukan Pinjam, Melainkan Uang Titipan

Setelah pernyataan soal “meminjam uang” ramai dibicarakan publik, KPK melalui Jubir Budi Prasetyo memberikan pelurusan. Ia menegaskan KPK memang tidak pernah menyimpan uang sitaan atau rampasan di kantor maupun di Rupbasan.

“Semua uang sitaan maupun rampasan dititipkan di bank melalui rekening penampungan. Jadi bukan meminjam, tetapi mengambil kembali uang yang memang merupakan barang bukti rampasan yang dititipkan,” ujar Budi.

Menurutnya, mekanisme ini adalah praktik baik dalam tata kelola penyimpanan barang bukti, guna menjaga keamanan dan akuntabilitas uang negara.

Penyerahan Aset Rp883 Miliar ke PT Taspen

Dalam konferensi pers tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyerahkan aset rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen. Penyerahan dilakukan melalui berita acara dan plakat kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.

Pengembalian ini merupakan bagian dari penuntasan kasus mega korupsi investasi fiktif yang menyeret dua tokoh utama:

Antonius NS Kosasih (Dirut PT Taspen) — divonis 10 tahun penjara

Ekiawan Heri Primaryanto (mantan Dirut PT Insight Investment Management) — divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian USD 253.660

KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara tersebut.

DPR Apresiasi Transparansi KPK

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengapresiasi langkah KPK yang menampilkan uang rampasan secara terbuka. Ia menilai hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemulihan aset negara.

“Publik butuh bukti nyata. Transparansi seperti ini harus menjadi standar dalam setiap penanganan kasus korupsi,” ujarnya.

Rudianto menegaskan DPR mendukung penuh penguatan fungsi pemulihan aset oleh KPK, mengingat kerugian negara yang dihasilkan dari korupsi sering mencapai angka fantastis.

Total Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp1 Triliun Lebih

Selain Rp883 miliar yang dikembalikan, pengembalian aset dari pihak Antonius NS Kosasih disebut mencapai sekitar Rp160 miliar. Jika digabungkan, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan menembus atau bahkan melebihi Rp1 triliun.

“Kalau dihitung-hitung ya memang pas Rp1 triliun, bahkan mungkin lebih,” kata Asep.

Mudanews.com akan terus mengawal perkembangan proses hukum kasus investasi fiktif PT Taspen, termasuk upaya pemulihan kerugian negara yang masih berjalan.(Red)

Berita Terkini