Mudanews.com Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan mengikat. Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, meminta pemerintah segera menyusun mekanisme transisi agar implementasi putusan dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan kekacauan administrasi.
“Perlu ada satu kerangka yang mengatur proses transisinya. Putusan MK juga tidak bersifat retroaktif. Karena itu, mekanisme transisi penting untuk dipikirkan,” kata Anam saat dikonfirmasi, Jumat, 14 November 2025.
Daftar Penugasan Perlu Diperjelas
Anam menilai pemerintah harus menetapkan daftar penugasan yang jelas mengenai lembaga mana saja yang secara substansial masih berkaitan dengan fungsi dan kewenangan Polri. Ia menyebut sejumlah lembaga yang selama ini kerap menempatkan perwira aktif, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Anam, sejumlah posisi tersebut sebelumnya memiliki dasar penugasan melalui ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun setelah putusan MK keluar, seluruh pengaturan ini harus ditata kembali. “Penting untuk membuat daftar itu agar tidak terjadi tumpang-tindih antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lain,” ujarnya.
Detail Putusan MK: Larangan Total bagi Polisi Aktif
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang diputus pada Kamis, 13 November 2025. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan seluruh permohonan uji materi dikabulkan.
MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan hilangnya frasa ini, anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menyebut bahwa frasa tersebut memperluas makna norma dan mengaburkan syarat pengunduran diri atau pensiun. “Rumusan demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Ridwan. Mahkamah menilai penjelasan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena membuka celah penugasan jabatan sipil tanpa mekanisme yang jelas.
Gugatan Diajukan Advokat dan Mahasiswa
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Keduanya mempersoalkan frasa penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang dinilai membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menempati posisi sipil cukup dengan dalih “penugasan dari Kapolri”.
Para pemohon menyebut celah hukum tersebut telah dimanfaatkan selama bertahun-tahun sehingga banyak perwira Polri aktif menduduki jabatan strategis di lembaga negara.
Delapan Perwira Tinggi Polri yang Terdampak Putusan
Secara terhimpun, terdapat sedikitnya delapan perwira tinggi Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil dan harus menyesuaikan statusnya setelah putusan MK dibacakan. Mereka adalah:
1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
2. Komjen Pol Marthinus Hukom – Kepala BNN
3. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Kepala BSSN
4. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen KKP
5. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – pejabat di Lemhannas
6. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kemenkumham
7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
Dengan putusan MK ini, seluruh jabatan tersebut kehilangan dasar hukum sepanjang pejabatnya masih berstatus polisi aktif.
Istana: Polisi Aktif Harus Mundur dari Jabatan Sipil
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan mematuhi putusan tersebut dan meminta para polisi aktif yang menjabat di lembaga sipil segera mundur. “Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya akan meminta polisi aktif mundur kalau aturannya seperti itu,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Istana menegaskan putusan MK bersifat final dan langsung mengikat, sehingga tak ada ruang penundaan pelaksanaannya.
Polri Hormati Putusan MK
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyatakan institusinya menghormati putusan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme internal. Polri, kata Shandi, akan mengkaji dampak putusan terhadap struktur dan penugasan anggota Polri yang saat ini berada di luar dinas kepolisian.
Mendesak: Kerangka Transisi
Kompolnas menilai pemerintah harus segera membuat aturan turunan agar proses penyesuaian jabatan sipil yang ditempati polisi aktif tidak menimbulkan kekosongan jabatan, konflik kewenangan, atau gangguan pelayanan publik.
“Kerangka transisi itu yang harus dipikirkan sekarang,” ujar Anam.
Dengan dampak luas pada banyak lembaga, pemerintah dan Polri kini menghadapi pekerjaan besar untuk merapikan kembali struktur penugasan dan memastikan seluruh aparatur negara bekerja sesuai koridor hukum baru yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.**(Red)
Laporan Redaksi Mudanews
Reporter: Suratmin
