Mudanews.com Melbourne, Australia — Advokat dan pakar hukum tata negara Denny Indrayana, yang saat ini juga tengah menjalani proses persidangan di Supreme Court of Victoria, Australia, angkat bicara mengenai pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia. Denny menilai kasus yang menimpa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengandung indikasi kuat kriminalisasi dan perlu ditinjau dari perspektif yang lebih substansial.
Menurut Denny, perkara yang menjerat Roy Suryo bukan sekadar persoalan pidana sebagaimana pasal-pasal yang disangkakan, tetapi juga menyangkut isu yang lebih mendasar yaitu konstitusionalitas. Ia menekankan pentingnya menjaga kemandirian dan kemerdekaan penegakan hukum dari intervensi kekuasaan mana pun.
Denny kemudian membandingkan kondisi penegakan hukum di Indonesia dengan negara-negara demokratis seperti Australia. Ia menyebut bahwa di Australia prinsip nonintervensi kekuasaan terhadap proses hukum benar-benar dijaga, sementara di Indonesia hal tersebut menurutnya kerap diabaikan.
Lebih lanjut, Denny menjelaskan keputusannya bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap penguasa tidak boleh dibalas dengan pemidanaan. “Tidak boleh ada penggunaan kekuasaan untuk membungkam sikap kritis, termasuk terhadap mantan presiden sekalipun,” ujarnya.
Denny juga menyoroti konteks yang melatarbelakangi kasus ini, yakni dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, isu tersebut bukan hanya perkara pidana, melainkan juga masalah konstitusional yang berkaitan dengan integritas kepemimpinan nasional. Karena itu, ia berpendapat bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan secara terbuka dan menghormati prinsip negara hukum.
Ia mengkritik adanya indikasi intervensi kekuasaan dalam proses hukum yang berjalan. Denny mengingatkan bahwa hukum pidana tidak boleh dipakai sebagai alat intimidasi politik. Ia pun meminta agar mantan Presiden Jokowi menunjukkan keaslian ijazahnya secara terbuka sebagai bentuk gentlemenship dan akuntabilitas publik.
Walaupun sedang menjalani sidang di Melbourne, Denny menyampaikan bahwa dirinya tetap memantau perkembangan kasus Roy Suryo. Ia tidak dapat hadir mendampingi pemeriksaan hari ini, namun berkomitmen terus memberikan advokasi dan mendampingi upaya hukum untuk melawan apa yang disebutnya sebagai kriminalisasi terhadap warga yang bersikap kritis.***(Red)

