Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com, Jakarta — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster, karena pasal yang disangkakan berbeda.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, klaster pertama berisi lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1).

Menurut Kapolda Asep Edi, penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa 723 barang bukti dan 130 saksi. Barang bukti utama berupa dokumen resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan asli.

Kasus ini berawal dari beredarnya tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM palsu. Atas tuduhan itu, Jokowi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Setelah proses panjang penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo menyatakan menghormati keputusan penyidik. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu memilih menanggapinya dengan senyum.

“Status tersangka harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Ini masih proses hukum. Saya serahkan ke kuasa hukum,” ujar Roy di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Roy juga mengajak tujuh tersangka lain untuk tetap tegar. Ia menegaskan bahwa langkah mereka bukan tindakan kriminal, melainkan upaya ilmiah dalam mengkaji dokumen publik.

“Ini perjuangan seluruh masyarakat Indonesia melawan kriminalisasi. Saya tetap tegar dan akan berkoordinasi dengan tim hukum untuk langkah selanjutnya,” tambahnya.

Sementara itu, Rismon Hasiholan Sianipar, ahli digital forensik yang turut ditetapkan sebagai tersangka, berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersebut.

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai prosedur. Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara kebebasan berpendapat dan penyebaran informasi yang tidak berdasar.

“Kami bekerja berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan opini,” kata Irjen Asep menutup keterangan persnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan sejumlah tokoh nasional dan menyangkut isu sensitif terkait integritas kepala negara. Polisi menegaskan akan melanjutkan proses hukum secara profesional dan transparan. (Red)

Berita Terkini