Mudanews – Medan | Rumah milik Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamazaro Waruwu, yang memimpin sidang kasus dugaan korupsi Rp157 miliar di Dinas PUPR Sumatera Utara, dilaporkan terbakar di kawasan Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Medan, pada Selasa (4/11/2025) pagi. Aparat kepolisian kini tengah menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB itu sempat mengejutkan warga sekitar. Berdasarkan laporan BPBD Kota Medan, sekitar 40 persen bagian rumah, khususnya di area kamar, mengalami kerusakan akibat api. Tidak ada korban jiwa, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan berhasil memadamkan api sekitar pukul 11.18 WIB.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, membenarkan kebakaran tersebut dan memastikan bahwa penyebabnya masih dalam penyelidikan.
“Benar rumah itu milik seorang hakim. Untuk penyebabnya masih dalam penyelidikan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (KAKHAM), Antony Sinaga, SH, M.Hum, meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab kebakaran secara profesional.
“Karena yang menjadi korban adalah hakim aktif, maka aspek keamanan dan potensi unsur kesengajaan perlu dipastikan secara transparan,” ujarnya.
Antony juga menilai bahwa setiap kejadian yang melibatkan aparat penegak hukum patut mendapat perhatian publik.
“Transparansi dan kecepatan informasi penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat,” tambahnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Medan terkait insiden tersebut. Aparat kepolisian masih melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.
Peristiwa ini sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap aparat penegak hukum, sebagai bagian dari menjaga independensi dan rasa aman dalam menjalankan tugas keadilan.
Laporan: Tm Redaksi – Berdasarkan laporan lapangan dan sumber terbuka yang diverifikasi redaksi.

