Ponpes Al-Ikhlas Siap Tempuh Jalur Hukum, Pembubaran Melalui Surat Warga Dinilai Inkonstitusional dan Dicurigai Aksi Oknum

Breaking News
- Advertisement -

 

MUDANEWS.COM, CIANJUR – Pasca hebohnya pemberitaan di berbagai media dan menyebarnya Surat Pernyataan di kalangan masyarakat yang intinya menuntut penghentian izin operasional serta pembubaran Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ikhlas di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, kini Pimpinan Ponpes tersebut melalui Tim Kuasa Hukumnya memberikan tanggapan resmi.

Saat konferensi pers, Tim Kuasa Hukum, yang terdiri dari Gilang Arvasendra, S.H., dan Elan Setiawan, S.H., melayangkan kecaman keras terhadap tindakan tersebut. Mereka menegaskan bahwa langkah ini melanggar konstitusi dan sama sekali tidak berlandaskan hukum.

“Kami tegaskan, tidak mungkin sebuah Pondok Pesantren yang telah memegang legalitas yayasan secara formil dapat dibubarkan hanya bermodalkan surat pernyataan yang dibuat oleh sekelompok kecil warga, di mana dasar pembuatan suratnya pun tidak jelas,” ujarnya, pada Rabu (4/11/2025).

Dalam konteks ini, pihak Kuasa Hukum menduga keras bahwa inisiasi pembuatan surat pernyataan tersebut merupakan hasil rekayasa dari oknum tertentu yang memiliki rasa tidak suka terhadap Pimpinan Pondok Pesantren yang merupakan klien mereka.

Gilang Arvasendra menambahkan, dari sudut pandang hukum, terdapat pasal yang bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang terbukti melakukan tindakan penghasutan kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan pidana. Hal ini termasuk perbuatan menempelkan atau mempertunjukkan tulisan di muka umum dengan maksud menghasut.

Ia merincikan, “Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 161 KUHPidana dan pelakunya terancam hukuman pidana penjara maksimal selama empat tahun.”

Mengenai langkah lanjutan setelah beredarnya dokumen kontroversial tersebut, Tim Kuasa Hukum menyampaikan rencana untuk segera melayangkan Somasi Secara Terbuka kepada oknum inisiator.

Kepada sejumlah warga yang sebelumnya sempat membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan itu, Kuasa Hukum mengimbau agar segera mengambil langkah sebagai berikut:
1. Melakukan Tabayun (klarifikasi) atau musyawarah dengan Pimpinan Ponpes.
2. Menyampaikan permintaan maaf secara lisan maupun tertulis.

Pimpinan Ponpes, H. Asep Supiyudin, melalui perwakilannya menyampaikan, dengan kerendahan hati pihaknya bersedia memberikan maaf apabila warga tersebut menempuh langkah-langkah di atas. Namun, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Tim Kuasa Hukum telah siap untuk mengambil upaya hukum yang diperlukan

Berita Terkini