Kejaksaan Tinggi Sumut dan LKLH Jalin Kemitraan Strategis untuk Penanganan Konflik Kawasan Hutan

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com- Medan |  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima audiensi resmi dari jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH), dalam rangka membangun kemitraan strategis terkait penanganan konflik penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang belum memiliki perizinan berusaha pada Jum’at, 16/10.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus, Feri Ginting, dan dihadiri oleh tiga perwakilan utama DPN LKLH:

– Darwin Marpaung (Direktur Investigasi dan Litbang),

– Dr. Budi Abdullah, S.H., M.H., S.Ag. (Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi),

– Muhammad Irfan (Koordinator Wilayah Sumatera dan Calon Direktur Operasional & Kemitraan PKH DPN LKLH).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi LKLH dengan Nomor: 180/DPN-LKLH/IX/2025 tertanggal 2 September 2025, yang mengajukan permohonan audiensi kepada Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

*Membangun Sinergi untuk Penegakan Hukum Berbasis Konservasi*

Darwin Marpaung (Direktur Investigasi dan Litbang) menegaskan pentingnya membangun jembatan antara aspirasi masyarakat dan sistem hukum yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa audiensi ini tidak hanya bertujuan menyampaikan data dan dokumen pendukung, tetapi juga sebagai langkah memperkuat kolaborasi kelembagaan dalam penyelesaian konflik lahan berbasis keadilan ekologis.

“Kami membawa suara masyarakat yang ingin keluar dari ketidakpastian hukum, dan pada saat yang sama mendukung penegakan aturan secara berkeadilan. Kolaborasi dengan Kejaksaan menjadi langkah strategis untuk mencapai itu,” ungkap Darwin Marpaung (Direktur Investigasi dan Litbang).

 

*Fokus pada Legalitas dan Keadilan Sosial*

Darwin Marpaung menjelaskan bahwa langkah audiensi ini adalah bagian dari strategi LKLH dalam mengawal proses legalisasi lahan masyarakat yang secara historis telah menempati kawasan hutan namun belum memperoleh legalitas usaha dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Dr. Budi Abdullah menekankan pentingnya sinkronisasi data antara masyarakat, LKLH, dan aparat penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, pendekatan berbasis data dan hukum yang akurat akan memperkecil potensi kriminalisasi terhadap masyarakat yang sebenarnya hanya mencari kejelasan hak atas lahan.

*Tiga Tujuan Strategis Audiensi:*

1. Membangun kemitraan kelembagaan antara DPN LKLH dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penanganan hukum kawasan hutan.

2. Menyampaikan data dan dokumen pendukung hasil advokasi LKLH terkait subjek hukum penguasaan lahan yang memerlukan penyelesaian hukum.

3. Mendorong percepatan penyelesaian konflik lahan yang berkeadilan, berpihak pada masyarakat, dan sejalan dengan prinsip pelestarian lingkungan.

Audiensi ini menjadi langkah awal menuju mekanisme kolaboratif antara Kejaksaan dan organisasi masyarakat sipil dalam menuntaskan persoalan struktural yang telah lama membayangi pengelolaan kawasan hutan di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera.

“Kami berharap DPN LKLH dapat berperan lebih aktif dan menjalin komunikasi yang intensif dengan aparat penegak hukum, khususnya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hal ini penting dalam rangka mendorong penyelesaian konflik lahan secara konstruktif, sekaligus menjalankan peran strategis sebagai perpanjangan tangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya dalam menangani objek-objek kawasan yang terdampak ketentuan Pasal 110A dan 110B,” ujar Muhammad Irfan selaku Koordinator Wilayah Sumatera dan Kemitraan PKH DPN LKLH.

“Dengan terbangunnya kolaborasi yang semakin erat antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan LKLH, diharapkan lahir pendekatan penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga solutif, partisipatif, dan berkeadilan. Pendekatan ini menjadi fondasi penting untuk mendorong penyelesaian konflik lahan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan tata kelola kehutanan yang transparan,” ungkap Muhammad Irfan diakhir wawancara kepada awak media.

[Red]

Berita Terkini