Mudanews.com Jakarta – BEM PTNU Se-Nusantara kembali melakukan aksi jilid dua, yang pertama aksi ke gedung KPI dan aksi yang kedua langsung ke kantor TRANS7.
Aksi lanjutan ini dilakukan untuk mempertegas kembali dalam tolak upaya pembusukan kyai dan pesantren se-Nusantara. Selain itu, Trans7 juga dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya Pasal 36 ayat (4), yang melarang lembaga penyiaran menayangkan isi siaran yang mengandung penghinaan, fitnah, atau merendahkan martabat seseorang atau kelompok masyarakat. Pasal 36 ayat (5), yang menegaskan bahwa isi siaran wajib menghormati norma agama, kesusilaan, dan budaya bangsa. Pasal 40, yang mengatur tanggung jawab lembaga penyiaran terhadap akibat dari isi siarannya.demikian siaran pers yang diterima awak media mudanews.com
Lebih lanjut ketua BEM PTNU Se-Nusantara Achmad Baha’ur Rifqi menjelaskan,
“kami menuntut kepada pihak trans7 agar segera melakukan Permohonan Maaf Langsung sebagai Restorasi Kepercayaan Publik. Dan kami meminta oleh Chairul Tanjung wajib menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Pondok Pesantren Lirboyo dan melalui siaran prime time selama tujuh (7) hari berturut-turut. Permohonan maaf ini harus ditujukan kepada Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo KH. Anwar Manshur, para santri, ulama, serta umat Islam Indonesia.Permintaan maaf tidak cukup bersifat formal, melainkan harus mencerminkan pengakuan kesalahan institusional, tanggung jawab moral, dan komitmen perubahan struktural guna mengembalikan kepercayaan publik yang saat ini berada dalam titik kritis”
“Kami juga menuntut Transparansi dan Sanksi Internal untuk Memutus Kultur Impunitas,Trans7 harus secara terbuka mengungkap tim produksi, production house, serta aktor intelektual yang merancang dan memutuskan penayangan konten tersebut”.
“Selanjutnya, sanksi internal yang tegas, proporsional, dan terdokumentasi harus diberikan, seperti pemberhentian, pencabutan kewenangan editorial, atau pelatihan ulang etika jurnalistik. Hal ini krusial untuk memutus kultur impunitas yang selama ini melemahkan integritas media nasional. Apabila tuntutan ini tidak dindahkan dalam kurun waktu 2 x 24 jam maka kami akan mengaungkan untuk gerakan boikot prodak Trans Corp. ini dibuat dengan semangat persaudaraan dan tanggung jawab moral bersama untuk menjaga martabat penyiaran serta kehormatan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.
Serta, kami kami menuntut Kolaborasi dengan Lembaga Pengawas dan Aparat Hukum sebagai Preseden Nasional”.terangnya
“Trans7 harus bersedia berkoordinasi dengan KPI, Dewan Pers, dan aparat penegak hukum untuk memastikan pemeriksaan objektif serta penjatuhan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum tidak hanya dimaksudkan sebagai efek jera (deterrent effect), tetapi sebagai preseden nasional agar media tidak mengeksploitasi isu sensitif demi rating atau sensasi, terutama di era ketika media digital bersaing secara agresif tanpa memperhatikan nilai etika”.
“Tuntutan ini tidak lahir dari amarah sesaat, melainkan dari kesadaran kritis bahwa media memiliki kekuatan membentuk konstruksi sosial.Ketika media gagal menjalankan fungsi edukatif dan justru mencederai institusi keagamaan, maka intervensi publik menjadi keniscayaan demokratis.Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa penyelesaian atas kasus ini harus dilakukan secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan, demi terciptanya tata kelola penyiaran nasional yang etis, berintegritas, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan serta kepentingan masyarakat luas” pungkas Achmad Baha’ur Rifqi**(Red)