MUDANEWS.COM, Medan — Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) melaksanakan proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 43 Medan yang berlokasi di Jl. Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
Proyek senilai Rp6.744.980.000 tersebut dikerjakan oleh CV. H. SIMON, dengan sumber dana dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), metode pelaksanaan proyek menggunakan Tender Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur, dengan jenis kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan.
Meski bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan, proyek ini mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. Khairul Fadli Manurung, Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Daerah (PPD) HMI Cabang Medan, menilai besarnya anggaran yang digunakan perlu diawasi dengan ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
“Kami mendukung pembangunan fasilitas pendidikan, tetapi dengan nilai proyek sebesar Rp6,7 miliar, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas. Pemerintah dan pihak pelaksana wajib memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukan,” ujar Khairul Fadli di Medan.
Lebih lanjut, Khairul meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), untuk turut mengawasi proyek tersebut guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.
“Kami meminta Kejati Sumut turun langsung ke lapangan untuk memantau jalannya proyek ini. Jangan sampai ada potensi penyalahgunaan anggaran atau praktik korupsi di dalamnya,” tegasnya.
HMI Cabang Medan juga mengingatkan Dinas PKPCKTR Kota Medan agar melakukan pengawasan intensif terhadap kualitas pekerjaan di lapangan.
“Kami akan terus melakukan pemantauan. Proyek pendidikan harus menjadi contoh integritas dan profesionalisme, bukan justru menimbulkan kecurigaan publik,” tambah Khairul.
Melalui proyek pembangunan ini, Pemerintah Kota Medan diharapkan mampu menyediakan ruang belajar yang lebih memadai bagi siswa SMPN 43 Medan. Namun, sorotan masyarakat dan lembaga mahasiswa menjadi pengingat penting agar setiap pelaksanaan proyek publik dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.