Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Kasus OTT Proyek Jalan Rp96 Miliar: “Rp450 Juta untuk Klik e-Katalog”

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com – Medan |  Persidangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaringan Topan Ginting Cs kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi penting, yakni Ryan Muhammad dan Bobby Dwi Kusoktavianto—keduanya staf UPTD Gunungtua—serta Alexander Meliala, tenaga ahli dari PT Barakosa.

Dari keterangan ketiga saksi, muncul sejumlah fakta baru yang menguatkan dugaan adanya praktik pengaturan pemenang proyek jalan senilai Rp96 miliar di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara.

Fee Rp450 Juta untuk “Klik e-Katalog”

Saksi Ryan Muhammad mengungkapkan bahwa terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), menyerahkan uang Rp450 juta kepada Rasuli sebagai biaya agar proyeknya dapat “diklik” di sistem e-Katalog.

“Uang itu disebut sebagai fee 0,5 persen dari nilai pagu proyek, supaya perusahaan Pak Kirun bisa menang,” ujar Ryan di hadapan majelis hakim yang diketuai Halawa, Selasa(8/10/2025).

Ryan menjelaskan, dirinya mengenal Rasuli sejak bertugas di UPTD Gunungtua. Ia kerap diminta membantu berbagai proses proyek jalan Hutaimbaru–Sipiongot dan Sipiongot–Batas Labuhanbatu, yang dikelola melalui sistem e-Katalog. Berdasarkan Surat Keputusan Dinas, Rasuli ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus anggota tim e-Katalog.

Pertemuan di Kafe Brother dan Perintah dari Topan

Dalam kesaksiannya, Ryan juga membeberkan sejumlah pertemuan di Cafe Brother, tempat para pihak diduga membahas harga dan menentukan pemenang proyek.
“Setelah kegiatan off-road bersama Gubernur, Rasuli bilang kemungkinan Pak Kirun pemenang dua proyek itu atas perintah Topan,” ujar Ryan.

Ryan menambahkan, survei proyek jalan bahkan dilakukan tanpa surat tugas resmi. Ia diminta mencari kendaraan untuk tim media Gubernur dan menanggung biaya operasional yang dibayar oleh Rasuli. Pada 4 Juni 2025, Ryan juga sempat mengirim nomor rekening kepada Reyhan Piliang untuk meminjam uang terkait kegiatan tersebut.

Kesaksian Staf Pemegang Akun e-Katalog

Saksi berikutnya, Bobby Dwi Kusoktavianto, yang menjadi pemegang akun dan kata sandi e-Katalog sejak Mei 2025, mengaku membantu Rasuli dalam proses penayangan proyek di e-Katalog pada 26 Juni 2025.
“Perintah klik datang dari Rasuli dan Ryan, atas instruksi Topan. Sebelumnya saya sudah diberitahu bahwa pemenang proyek adalah Kirun,” ungkap Bobby.

Ia menambahkan, dirinya menerima uang Rp500 ribu dari Topik Hidayat Lubis sebagai “uang piring” yang disebut berasal dari Kirun.

Nilai Proyek Dikurangi hingga Rp96 Miliar

Sementara itu, saksi Alexander Meliala dari PT Barakosa mengaku diminta terdakwa untuk menghitung ulang nilai proyek dari Rp108 miliar menjadi Rp96 miliar, setelah beberapa item pekerjaan dikurangi.
“Pertemuan dilakukan di Cafe Brother. Kirun meminta pemendekan jaringan irigasi dan perubahan beberapa item lain,” jelas Alexander.

Ia menuturkan, pertemuan itu juga dihadiri Rasuli, Ryan, Jefri Bangun, serta staf lainnya. Alexander mengaku merasa dijebak karena diminta menyerahkan salinan dokumen perencanaan kepada calon pemenang, bukan kepada PPK resmi.

Hakim: “Kalau Rp450 Juta Hanya untuk Klik e-Katalog, Ini Sudah Keterlaluan”

Ketua Majelis Hakim Kamozaro Waruwu menyoroti kesaksian para saksi yang menggambarkan adanya praktik pengaturan proyek secara sistematis di tubuh Dinas PUPR.
“Kalau benar uang Rp450 juta hanya untuk klik e-Katalog, ini sudah keterlaluan,” tegasnya.

Dari keterangan saksi-saksi, juga terungkap adanya pembagian fee proyek yang disebut sebagai “rahasia umum” di lingkungan PUPR dan Pemprov, yakni 1 persen untuk PPK dan 4 persen untuk Kepala Dinas. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik suap dan pengaturan tender di balik proyek jalan senilai Rp96 miliar tersebut.

Majelis hakim memastikan, sidang akan terus menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.
“Kita tunggu KPK membongkar tuntas kasus ini. Kalau melihat fakta yang terungkap, banyak pihak yang bisa terseret,” ujar Hakim Kamozaro Waruwu sebelum menutup sidang.

Laporan: Tim Redaksi – Sumber: Liputan persidangan Pengadilan Tipikor Medan

Berita Terkini