Mudanews.com-Medan | Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kombes Yasir Ahmadi, hadir sebagai saksi kunci dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (1/10).
Dalam keterangannya, Yasir mengaku pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
“Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel,” kata Yasir saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Putra Prayitno, seperti dilansir Kitakininews.
Menurut Yasir, perkenalan itu terjadi ketika Topan menanyakan rekanan yang memiliki pabrik aspal (AMP) di wilayah Tapsel. Ia mengungkapkan pertama kali berkenalan dengan Topan pada Maret 2024, saat rombongan Pemerintah Provinsi Sumut meninjau bencana banjir bandang di Tapsel.
“Kami berkenalan saat kunjungan rombongan Pemprov Sumut meninjau banjir bandang. Waktu itu ada kegiatan pemberian bantuan sekaligus pemeriksaan alur sungai,” ujarnya.
Masih menurut laporan Kitakininews, Yasir juga mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Akhirun. Bahkan, terdakwa sempat meminta bantuan agar anaknya bisa diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Selain itu, Yasir menyebut pernah membantu Akhirun menghubungi Topan terkait izin galian C milik perusahaan terdakwa.
Sidang sempat memanas ketika Ketua Majelis Hakim, Khamazaro Waruwu, menegaskan pentingnya integritas seorang perwira polisi.
“Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan saudara sebagai Kapolres. Tidak mudah anda meniti karier anda, tapi terjerembab oleh hal seperti ini. Menyesal gak anda?” tanya hakim.
Selain Yasir, tiga saksi lain turut dihadirkan, termasuk Plh Sekda Tapsel, Effendi Pohan. Namun, saksi Topan Ginting dan Rasuli yang dijadwalkan hadir hari itu batal memberikan keterangan dan akan dijadwalkan pada Kamis (2/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu, menyebut pihaknya berencana menghadirkan 30 hingga 40 saksi untuk menguatkan kasus ini. Perkara tersebut menjerat Akhirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, terkait dugaan suap proyek dua ruas jalan di Sumut dengan nilai total mencapai Rp165 miliar.
[Red]