KPK Siapkan Upaya Paksa Jika Rektor USU Terus Mangkir

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menggunakan upaya paksa apabila Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik telah memanggil Muryanto sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak hadir. Sesuai ketentuan hukum acara, KPK dapat melakukan langkah paksa untuk memastikan keterangannya diperoleh.

“Penyidik tentunya akan melakukan upaya yang diperbolehkan undang-undang, untuk memaksa yang bersangkutan memberikan keterangan kepada kami,” ujar Asep, Rabu(1/10/2025).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, jika Muryanto tetap tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, maka prosedur upaya paksa akan dijalankan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Keterangan Muryanto dianggap penting untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam proyek jalan tersebut. KPK ingin memastikan apakah perannya berkaitan dengan keahlian khusus atau ada faktor kedekatan tertentu yang memengaruhi penunjukan.

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan lima tersangka, yakni Topan Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I), serta dua pihak swasta, M Akhirun Pilang dan M Rayhan Dulasmi Pilang.

Dalam perkara senilai Rp 231,8 miliar ini, KPK menduga ada pengaturan lelang hingga janji fee Rp 8 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 2 miliar telah ditarik untuk dibagikan kepada sejumlah pihak.

[Red]

Berita Terkini