Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan PUPR Sumut

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM- MEDAN | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, jaksa KPK diminta menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi. Permintaan itu disampaikan setelah majelis mendalami keterangan tiga saksi dari Dinas PUPR Sumut.

Saksi Andi Junaidi Lubis menyebut dirinya pernah memandu rombongan Gubernur Sumut dan Kepala Dinas PUPR saat meninjau jalan rusak di Sipiongot, Padang Lawas Utara, pada April 2025. Hakim menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan survei jalan yang akan ditenderkan, bukan kegiatan lain.

Selain itu, saksi Muhammad Haldun dan Edison Pardamean Togatorop menerangkan bahwa penganggaran pembangunan jalan belum tercantum dalam APBD 2025, melainkan melalui pergeseran anggaran. Edison juga mengaku tidak dilibatkan dalam perencanaan proyek.

Jaksa KPK Eko Wahyu dalam sidang mengungkap adanya kejanggalan dalam proses lelang proyek senilai Rp165 miliar tersebut. Pemenang lelang diumumkan pada Juni 2025, sementara dokumen perencanaan baru disampaikan konsultan pada akhir Juli 2025.

Majelis hakim menjadwalkan pemanggilan Pj Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan, serta Gubernur Sumut Bobby Nasution pada persidangan berikutnya.

[Red] 📄 Berdasarkan keterangan dalam persidangan Pengadilan Tipikor Medan.

Berita Terkini