KPK Bidik ‘Juru Simpan Uang’ dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum mengumumkan tersangka karena masih menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan pihak tertentu sebagai “juru simpan uang”.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya yakin ada orang yang berperan sebagai pengumpul sekaligus penyimpan dana hasil dugaan korupsi tersebut.

“Insyaallah pada saatnya nanti kami rilis. Kami tidak ingin gegabah, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, uang itu berkumpul di situ,” ujar Asep, Minggu(21/9/2025).

Menurut Asep, penelusuran ini penting untuk memudahkan proses tracing atau pelacakan aset. KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengikuti jejak penggunaan uang tersebut, baik melalui transaksi kartu, penarikan tunai, hingga rekaman CCTV di lokasi tertentu.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia tahun 2024. Namun, pembagian kuota antara haji reguler dan khusus diduga menyalahi aturan. KPK menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun akibat pergeseran porsi kuota reguler menjadi kuota haji khusus.

“Begitu nanti kami bisa memastikan siapa yang menjadi juru simpannya, akan lebih mudah untuk mengurai ke mana saja aliran uang itu bergerak,” tambah Asep.

Publik menilai, penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan ibadah yang menyangkut langsung kepentingan umat.

[Red] –  Sumber: KPK & Pemberitaan nasional

Berita Terkini