Dana BOS Bocor Lagi: Dari SMA 16 ke SMA 19, Ada Apa dengan Sekolah Negeri di Medan?

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com – Medan | Sehari setelah kasus Kepala SMA Negeri 16 Medan, kini giliran mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, RN, ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Belawan menyebut RN menilap dana BOS tahun 2022–2023, menimbulkan kerugian negara Rp 772 juta lebih.

“Setelah ditetapkan, tersangka RN langsung ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini hingga 28 September 2025,” ujar Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Rabu(10/9/2025).

Daniel menambahkan, sekolah itu menerima Rp3,59 miliar dana BOS selama dua tahun, tapi penggunaannya tidak sesuai aturan Permendikbudristek. Bahkan, penyidik menduga ada pihak lain yang ikut bermain. “Tim penyidik Pidsus masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Pernyataan ini mengindikasikan korupsi dana BOS bukan hanya soal individu. Ada pola yang berulang: laporan fiktif, mark up kegiatan, hingga lemahnya pengawasan. Komite sekolah sering hanya jadi stempel, sementara dinas lebih banyak menerima laporan di atas meja ketimbang memeriksa lapangan.

Dua kepala sekolah negeri di Medan terseret dalam waktu berdekatan jelas membuka mata. Pertanyaannya, apakah ini hanya gunung es? Apakah ada jaringan sistematis yang ikut menikmati dana pendidikan?

Dana BOS mestinya menopang mutu sekolah, tapi justru bocor. Jika pola ini dibiarkan, yang dirugikan bukan sekadar negara, tapi masa depan anak-anak Medan.

Kejaksaan sudah bertindak. Kini publik menunggu keberanian membongkar mata rantai lebih luas. Jangan sampai kasus ini berhenti di satu-dua nama.

Opini investigatif

[Red]

Berita Terkini