Manipulasi UU ITE Warisan Jokowi, Untuk Kriminalisasi Aktivis

Breaking News
- Advertisement -

 

Penulis : Henri Subiakto

Mudanews.com OPINI – Jangan kriminalisasi para aktivis yang menyuarakan aspirasi melawan ketidakadilan di negeri ini dengan UU ITE. Berpendapat dan mengkritik itu hak warga negara yang tidak bisa dipidana. Konstitusi kita menjamin kebebasan berpendapat dan berkomunikasi. UU ITE bukanlah sarana hukum yang begitu saja bisa dipakai untuk mengadili pendapat. Bukan pula norma hukum yang boleh dipakai untuk mempidana kritik.

Tapi sayangnya karena adanya relasi dan kepentingan politik, antara penegak hukum dengan penguasa, materi UU sering disalahgunakan untuk menjerat target tertentu.

Sering elit yang memiliki kekuasaan dan pengaruh bisa mengarahkan penegak hukum di lapangan dengan menerapkan UU lewat tafsir yang serampangan.

Itulah yang sering terjadi, sehingga sebaik apapun sebuah UU tetap saja berpotensi disalahgunakan, jika aparat penegak hukumnya tidak memiliki integritas dan kapabilitas yang baik.

Dalam podcast dengan bung Faisal Assegaf ini, saya membahas tentang penyalahgunaan UU ITE untuk menjerat aktivis demo akhir-akhir ini.

Penafsiran di luar norma aslinya terhadap UU ITE tidak hanya mengancam para pendemo, tapi juga mengancam mereka yang mempertanyakan soal ijazah milik mantan Presiden Jokowi.

Kecenderungan manipulasi terhadap UU oleh penegak hukum itu sudah menjadi warisan yang ada sejak mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki relasi khusus dengan Kepolisian. Sehingga orang yang berseberangan politik, atau yang mengkritisi kebijakan dan keadaan, mudah terkena pasal pelanggaran UU ITE. Ini ternasuk dalam kasus ijazah Jokowi, ada yang ditangkap dan diancam atas nama melanggar UU ITE.

Tak hanya UU ITE, kurang apa dengan UU Tipikor, ternyata di lapangan juga dipakai menahan mereka yang berseberangan secara politik. Sementara orang orang yang benar-benar korupsi merugikan negara malah dibiarkan. Orang yang sudah divonispun juga bebas tidak ditangkap. Sedangkan yang tidak bersalah ditahan seenaknya. Itu kecenderungan yang sudah terjadi, dan akan bisa bernasib sama dengan UU perampasan yang kita perjuangkan.

Jadi masalahnya ada di manusianya yang rusak bukan semata problema UU nya. Itulah warisan yang buruk dari Presiden Jokowi. Rusaknya sebagian mentalitas para penegak hukum yang sering dijadikan alat politik dan ekonomi, sehingga menerapkan berbagai UU tidak sesuai norma hukum yang sesungguhnya.

Maka tidak bisa tidak presiden Prabowo harus segera membenahi institusi penegakkan hukum, dan mengembalikan penerapan UU ITE sesuai norma, makna dan peruntukkannya.

Prabowo harus berani mengganti pimpinan penegakkan hukum yang sudah merusak integritas institusinya sendiri. Pilih tokoh baru yang bersih, lurus, dan berani menegakkan hukum secara adil dan objektif.

Prof Henri Subiakto pakar hukum komunikasi Unair Surabaya.

Berita Terkini