Tragedi 28 agustus…

Breaking News
- Advertisement -

 

Oleh Erizeli Bandaro pada 29 Agustus 2025

Mudanews.com OPINI – Menurut pemberitaan, meski para ojek online (ojol) turun ke jalan menuntut keadilan dalam kemitraan dengan aplikator, Affan Kurniawan memilih terus bekerja. Itu membawanya ke tengah kerumunan massa yang sedang bersinggungan dengan aparat kepolisian. Polisi kemudian menerjunkan kendaraan taktis dengan kecepatan tinggi, seolah ingin memukul mundur kerumunan. Affan tidak sempat menghindar. Ia tertabrak dan dilindas, sementara kendaraan itu tetap melanjutkan lajunya tanpa henti.

Tragedi Affan Kurniawan, seorang anak muda biasa yang tewas di bawah roda kendaraan taktis Brimob, memperlihatkan wajah gelap dari penanganan aksi massa oleh kepolisian. Sering kali kekerasan berlebihan dipraktikkan seolah merupakan prosedur baku, lalu pihak berwenang justru mencari kambing hitam seperti menyebut “anarko”. Padahal, kekerasan seperti ini hanya memperparah spiral konflik. Kekerasan aparat menumbuhkan reaksi keras, yang kemudian memicu respons represif lain, dan begitu seterusnya.

Dalam kajian sosial tentang aksi protes, dinamika antara polisi dan demonstran selalu berbentuk aksi—reaksi. Karenanya, pendekatan represif justru memperbesar eskalasi. Sebaliknya, policing modern menekankan strategi de-eskalasi, dialog, dan kontrol diri. Contohnya di Inggris: polisi bisa mengelola massa dengan tenang dan profesional,—bahkan tanpa senjata. Sikap mereka yang bersahabat dan diplomatis justru membuat suasana protes menjadi lebih damai, serta bernuansa ceria ketimbang tegang.

Berbeda dengan itu, di Indonesia polisi sering tampil garang seolah untuk menimbulkan rasa takut, bukan membuka ruang dialog. Gaya represif seperti ini bukan hanya merusak citra lembaga, tetapi juga mengikis legitimasi negara. Hannah Arendt, dalam On Violence (1970), menegaskan bahwa kekuasaan dan masyarakat harus berdiri di atas standar moral yang sama. Bila aparat tak menjunjung martabat manusia, maka kekerasan pun akan terus berulang—legitimasi pemerintahan yang hilang, digantikan oleh dominasi kekerasan.

Seharusnya, polisi menghadapai demonstrasi dengan prinsip-prinsip fundamental: Mengutamakan hak asasi manusia, merujuk pada UUD 1945 Pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998; Menedepankan de-eskalasi dan dialog, daripada intimidasi; Memegang proporsionalitas penggunaan kekuatan, sesuai pedoman PBB tentang penggunaan senjata; Berperan sebagai fasilitator aspirasi publik, bukan sebagai “satpam korporasi” atau pelindung rezim yang represif.

Selain itu, prinsip policing by consent ala model Sir Robert Peel, yang menekankan bahwa legitimasi polisi datang dari persetujuan masyarakat, transparansi, integritas, dan akuntabilitas, perlu menjadi pijakan. Bukannya memaksakan kontrol represif, polisi seharusnya menjadi bagian masyarakat yang melindungi bukan menindas.

***

Lebih dari seperempat abad pasca-Reformasi, kondisi sosial-ekonomi Indonesia masih menyisakan luka mendalam. Kesenjangan sosial: 20% kelompok terkaya menguasai hampir 50% kekayaan nasional (World Bank, 2024). Ekonomi ekstraktif: kekayaan dari batubara, sawit, dan rente SDA terkonsentrasi di segelintir elite. Pekerja informal: jutaan driver ojol menopang ekonomi digital tanpa perlindungan sosial yang memadai.

Ketika ruang representasi politik rakyat tersumbat, demonstrasi menjadi satu-satunya artikulasi politik. Namun, ketika protes dijawab dengan peluru karet, gas air mata, bahkan kematian, maka demokrasi berubah dari janji menjadi luka.

Dalam perspektif HAM, peristiwa hilangnya nyawa demonstran adalah pelanggaran serius. UUD 1945 Pasal 28I ayat (1): menjamin hak hidup. UU No. 9/1998: menjamin kebebasan berpendapat. DUHAM (1948) dan ICCPR (1966): menjamin hak hidup dan hak berkumpul. Maka, tragedi ojol 28 Agustus bukan hanya kecelakaan, tetapi pelanggaran HAM oleh negara.

***

Sejarah Indonesia menyimpan jejak panjang perlawanan rakyat. Pada Mei 1998, rezim Orde Baru tumbang. Tuntutannya jelas: demokratisasi, penghapusan KKN, supremasi hukum, dan keadilan sosial. Namun, reformasi hanya berjalan setengah jalan. Sistem multipartai dan pemilu langsung memang lahir, tetapi segera dibajak oleh oligarki. Elit politik dan bisnis memanfaatkan transisi untuk menguasai sumber daya negara.

Akademisi seperti Hadiz dan Robison (2013) menyebutnya sebagai “revolusi setengah hati”: berhasil mengganti wajah rezim, tetapi gagal merombak struktur ekonomi-politik. Dua dekade kemudian, problem struktural tetap sama: ketimpangan sosial, rente sumber daya alam, dan rakyat kecil yang selalu menjadi pihak kalah. Dari mahasiswa 1966, massa Malari 1974, hingga driver ojol 2025, benang merahnya tetap sama: ekonomi timpang, demokrasi cacat, dan represi negara.

Sejarah politik Indonesia memperlihatkan pola berulang: rakyat bergerak, elite mengkhianati. 1945: revolusi kemerdekaan memang mengusir kolonialisme, tetapi feodalisme tetap menguasai struktur kekuasaan sampai kini. 1966: mahasiswa menumbangkan Demokrasi Terpimpin, namun segera dikooptasi militer dan melahirkan otoritarianisme Orde Baru. 1974 (Malari): kerusuhan tanpa arah, segera dijadikan alat konsolidasi elite militer. 1998: aksi mahasiswa menjatuhkan Soeharto, tetapi segera diambil alih oligarki electoral.

Lenin mengingatkan: revolusi lahir bukan dari amarah semata, tetapi dari analisis sosial-ekonomi dan keinginan besar akan perubahan. Marx (1852) bersatire soal itu. Sejarah besar sering berulang: pertama sebagai tragedi, kedua sebagai banyolan. Dan Tan Malaka (1948) realistic dan logic bahwa revolusi sejati tidak bisa dirancang dari ruang rapat; ia lahir dari situasi objektif—ketika penderitaan, ketimpangan, dan kesadaran politik bertemu dalam momentum historis.

Indonesia, sebagaimana dicatat sejarah, belum pernah mengalami revolusi sejati seperti China. Reformasi politik kerap berhenti di permukaan, tanpa mengubah struktur ekonomi dan mindset kekuasaan.  Mungkin karena itu pemerintah terlalu percaya diri dan menganggap rakyat itu nothing. Karena apapun yang terjadi, bola kekuasaan tetap ada pada elite.

***

Hari ini, di jalanan kota-kota besar di Indonesia, rakyat kembali berteriak: Revolusi! Mereka bukan sekadar marah, tetapi menuntut keadilan dalam ekonomi yang timpang. Namun, ketika aparat menjawab dengan kekerasan hingga melayangnya nyawa, demokrasi kembali berubah dari janji menjadi luka.

Sejarah, dengan getir, mengingatkan melalui kata Tan Malaka: “Revolusi bukan soal bisa atau tidak bisa dirancang, tetapi soal situasi yang memaksanya lahir.” Dan cara polisi menghadapi massa, itu justru mempercepat proses terjadinya revolusi. Yang pasti lewat sosia media, video kekerasan aparat ini tersebar ke seluruh dunia. Ditengah situasi ekonomi tidak baik baik saja, berita ini semakin mempersulit rezim mendapatkan trust international terutama dari investor.

Saran saya, presiden harus cepat bertindak. Bukan sekedar minta maaf. Tetapi lakukan investigasi menyeluruh. Dan mulailah dengan serius penuhi tuntutan rakyat, soal keadilan ekonomi. Berhentilah korupsi. Laksanakan penegakan hukum tanpa kompromi dan tanpa transaksional. Patuhlah kepada konstitusi. Ini sudah jelas MK membuat keputusan jabatan rangkap tidak boleh , tetapi diabaikan begitu saja.***(Red)

 

 

Berita Terkini