MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili oleh Kepala Inspektur Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE bersama Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bersama pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK), di Aula Inspektorat Pematangsiantar Jln Siatas Barita, Kecamatan Siantar Timur. Jum’at (22/08/2025).
Pada sosialisasi, hadir Pimpinan OPD, dan Jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar yang terkait, Perwakilan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yakni; Kasubsi 1 Intelijen Edward Anthony Guntoro Pasaribu SH MH, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Jonny Panggabean SH MH, Kasubseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan TUN Mariana Marta Herawati Silaen SH MH.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn melalui Kepala Inspektur Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE menjelaskan bahwa ada beberapa area pencegahan korupsi.
“Terkait dengan perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan. MCSP KPK adalah singkatan dari Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention merupakan bukan hal baru, ini merupakan kegiatan kita sehari-hari, dan merupakan fungsi pencegahan, bagaimana tugas fungsi dan tujuan dapat tercapai oleh masing-masing pemerintah daerah,” katanya.
Kepala Inspektur Herri Okstarizal menyebutkan bahwa MCSP KPK hal yang harus dilakukan karna telah berkerkasama dengan Kemendagri, KPK, dan BPKP.
“Dengan adanya Sosialisasi kerjasama bersama Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, kita di ingatkan agar lebih aware, dan memahami bahwa setiap kesalahan ada konsekuensi, baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
Kepala Inspektur Herri Okstarizal mengajak seluruh yang hadir agar mendengar dan mengikuti dengan seksama sosialisasi yang digelar.
Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Jonny Panggabean SH MH menekankan menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pencegahan dan edukasi. Pemahaman yang baik tentang risiko dan dampak korupsi dinilai sangat penting bagi seluruh jajaran pemerintahan agar tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
“Bahwa pentingnya pencegahan korupsi melalui edukasi hukum untuk menghindari praktik koruptif, baik yang disengaja maupun tidak disengaja,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa kesadaran diri dan sinergi antara aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintahan di Kota Pematangsiantar dapat semakin memahami perannya dalam mencegah korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tukasnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Kasubseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan TUN Mariana Marta Herawati Silaen SH MH.