Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Fuad Hasan Masyur Pemilik Travel Maktour  di Cekal KPK 

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews Jakarta – KPK kemarin Senin,(11/8/25) mengeluarkan perintah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang akrab dipanggil Gus Yaqut. Pencegahan serupa juga diterapkan terhadap Ishfah Abidal Aziz (IAA), staf khusus Gus Yaqut; dan Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik travel haji Maktour. Mereka dicegah pergi ke luar negeri, kata KPK, untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Merespons langkah KPK tersebut, Gus Yaqut disebut berkomitmen untuk bekerja sama mengikuti proses hukum ini. Dalam menyelidiki kasus tersebut, KPK sudah memeriksa Gus Yaqut sekali pada 7 Agustus lalu. Berdasarkan hitungan awal KPK, kasus itu diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Kasus ini bermula dari penambahan kuota pada musim haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan Presiden Jokowi.

Berdasarkan aturan, setiap ada penambahan kuota harus menggunakan formula pembagian 92% untuk jatah haji reguler dan 8% untuk jatah haji khusus. Ternyata, oleh Kementerian Agama formula itu diubah menjadi 50:50. Jatah haji khusus pun membengkak, yang dijual secara komersial antara lain melalui biro haji Maktour. KPK kini sedang memfokus penyidikannya pada siapa saja yang menikmati keuntungan itu.**(Red)

Berita Terkini