Mudanews.com- Tamiang | Nama Heri Galingging ikut terseret dalam pemberitaan salah satu media online. Isunya, gudang miliknya di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, disebut-sebut menjadi tempat aktivitas ilegal. Tidak tinggal diam, Heri meluruskan kabar itu dan menyebutnya jauh dari fakta.
Gudang tersebut, kata Heri, tidak pernah digunakan untuk menampung CPO, mengelola minyak miko, atau melakukan jual beli cangkang inti sawit. Fungsinya murni sebagai tempat parkir armada truk miliknya sendiri.
“Tidak benar kita melakukan aktivitas seperti yang ditulis. Kita tidak pernah menampung CPO, apalagi mengelola minyak miko. Itu murni gudang untuk armada saya sendiri,” ujarnya, Selasa (25/2/2025) pada mudanews.com
Heri mengaku kecewa terhadap proses pemberitaan yang dilakukan tanpa konfirmasi langsung kepadanya, padahal nomor kontaknya tersedia.
“Saya menilai si penulis berita itu tidak profesional. Nomor saya ada, tapi tidak dihubungi. Kenapa langsung menulis nama saya?” tegasnya.
Ia juga meluruskan soal tudingan adanya gudang minyak miko. Menurutnya, fasilitas seperti itu berada di perbatasan Aceh Tamiang, bukan di lokasi gudangnya yang baru berdiri kurang dari setahun.
“Menuding saya menyetop mobil atau menjalankan usaha seperti yang diberitakan itu fitnah. Saya berharap tidak ada lagi kabar bohong seperti itu. Kalau berlanjut, saya tidak akan tinggal diam,” tandasnya.
[tz] – Mudanews