Mudanews.com Jakarta, Sebagaimana kita ketahui bersama Presiden Prabowo memberikan Abolisi kepada mantan Meteri Perdagangan Thomas Tri Kasih Lembong yang lebih dekenal dengan Tom Lembong dan memberikan Amnesti kepada Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, terkait hal tersebut di atas Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) terinpirasi untuk agar para dokter yang telah menjalani pidana karena kasus korupsi APD di masa pandemi Covid 19 untuk mendapatkan hak-haknya
“Sebagai lembaga non profit di bidang advokasi saya langsung komunikasi dengan pihak eksekutif dan legislatif demi warga negara yang lain juga dapat hak yang sama seperi diterima Tom Lembong dan Hasto,” kata Ali Yusuf Pendiri AMMI kepada Wartawan, melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).
Lebih lanjut Ali menuturkan pada awak media dari beberapa lembaga baik eksekutif maupun legislatif hanya Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang merespon,menurutnya Yusril meminta Ali agar semua terpidana di masa pandemi Covid-19 khususnyan perkara korupsi APD mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum Supratman
“Alhahmdulilah Bapak Yusril Ihza Mahendra merespon komunikasi saya melalui pesan WhatsApp agar permohonan diajukan kepada Kementerian Hukum,” katanya
Yusril memang tidak banyak memberikan arahan khusus namun apa yang disampaikannya merupakan satu petunjuk bahwa terpidana lain selain Hasto dan Tom Lembong memiliki hak konstitusional yang sama di hadapan presiden.
Seperti diketahui saat ini ada tiga dokter menjadi terpidana di masa pandemi terkait kasus korupsi APD. Masing-masing terpidana tidak terbukti menikmati uang korupsi seperti didakwahkan Jaksa Penuntut Umum
“Tinggal kemauan masing-masing terpidana melalui Kuasa hukumnya untuk ikhtiar mendapatkan hak-haknya,” katanya
keadilan dan kebenaran akan menunjukkan jalannya bagi mereka yang mau mengusahakannya. Karena keadilan dan kebenaran tidak datang sendiri tetapi perlu diperjuangkan, pungkasnya **(Red)