Diduga Topan Ginting dan Samuel Nababan Ikut Membantu Izin PT Pariban Sibayak Zilena di Puncak Gunung Sibayak

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com, Karo | Informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, PT Pariban Sibayak Zilena (PT PSZ) memiliki dua izin usaha. Pertama, KBLI 02209 tertanggal 15 April 2023 untuk Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA). Kedua, izin tertanggal 24 Oktober 2024 untuk Perizinan Berusaha Penyediaan Fasilitas Sarana dan Pelayanan yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam (PB-PSWA). Lokasi usaha berada di Blok Pemanfaatan Desa Wisata Semangat Gunung, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, seluas 37,48 hektare.

Kawasan Tahura berada di bawah kewenangan Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya (UPT Tahura) Bukit Barisan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Namun, pada 22 Oktober 2023, lokasi usaha PT PSZ diresmikan oleh Bobby Nasution, saat itu menjabat Wali Kota Medan, bersama sejumlah komunitas dan Topan Obaja Ginting.

“Harusnya yang meresmikan itu pejabat Pemprov Sumut atau minimal Kepala UPT Tahura, karena wewenangnya di provinsi. Kenapa justru Bobby Nasution yang hadir bersama ‘Katim’ Topan Ginting?” kata narasumber tersebut, Jumat(9/8/2025).

Narasumber itu juga menilai, jarak waktu sekitar 1,5 tahun antara izin PB-PJWA dan PB-PSWA menunjukkan proses yang panjang, sehingga menurutnya membutuhkan dukungan kuat.

“Waktu itu, saya dengar proses di Dinas LHK Sumut dianggap lambat. Bahkan ada cerita soal komunikasi dari Topan Ginting dan Samuel Nababan ke Sekda Propsu Arief T kemudian Dinas untuk mempercepat. Padahal, PT PSZ lambat menyiapkan berkas termasuk izin Amdal sesuai aturan dan itu juga terkait kewenangan pengelolaan parkir,” ujarnya.

Sebagai acuan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.8/MenLHK/Setjen/KUM.1/3/2019 mengatur tata cara permohonan, pemenuhan komitmen, pelaksanaan usaha pariwisata alam, jangka waktu, perpanjangan, pengawasan, pembinaan, evaluasi, dan sanksi.

Narasumber tersebut juga mengklaim adanya dugaan hubungan keluarga pemegang saham PT PSZ dengan Topan Ginting sehingga berani ‘Pungli’ retribusi parkir dan di lokasi  belum terdapat bangunan sesuai rencana kerja usaha.

Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

Laporan: Redaksi Mudanews

Berita Terkini