Mudanews.com – Jakarta | Desakan agar Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberi amnesti atau abolisi muncul dari kalangan advokat muda. Bukan untuk politisi, kali ini untuk para dokter yang dijatuhi hukuman atas keputusan darurat mereka di masa pandemi Covid-19.
Pendiri Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI), Ali Yusuf, menyuarakan keprihatinannya atas nasib para tenaga medis yang menurutnya dikriminalisasi karena mengambil keputusan cepat saat krisis. Ia menyebut mereka bukan pelaku korupsi, melainkan bagian dari garda depan penyelamat nyawa rakyat.
“Mereka mengambil keputusan dalam tekanan luar biasa. Bukan untuk memperkaya diri, tapi demi kemanusiaan. Presiden bisa bebaskan mereka, sebagaimana negara pernah memberi ampunan kepada tokoh politik,” tegas Ali dalam pernyataan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Ali menyebut dua nama: dr. Aris Yudhariansyah, eks Jubir Satgas Covid-19 Sumut sekaligus mantan Sekdis Kesehatan, dan Budi Sylvana, mantan pejabat Kemenkes yang kini menjalani hukuman di Jakarta. Menurutnya, mereka dijerat karena pengadaan APD yang justru dilakukan demi keselamatan publik.
Ia menegaskan dasar hukum yang bisa menjadi pertimbangan Presiden: Pasal 27 UU Penanganan Covid-19 yang menyebut biaya penanggulangan pandemi tidak termasuk kerugian negara. Bahkan Pasal 48 KUHP menyatakan tindakan dalam situasi darurat tidak dapat dipidana.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Cicero sudah bilang dari dulu, dan itu masih relevan. Ini bukan pelanggaran hukum, ini keputusan darurat,” katanya, sambil mengutip filsuf Romawi.
Ali yang merupakan kuasa hukum awal Budi Sylvana juga menegaskan, tak ada bukti kliennya menerima uang dari proyek APD. Ia menyebut proses pengadilan telah gagal membaca konteks kemanusiaan dalam situasi luar biasa.
Dalam pernyataannya, Ali juga menyinggung preseden pengampunan negara terhadap tokoh-tokoh politik. Ia mempertanyakan, jika negara bisa mengampuni nama-nama besar karena alasan politik atau stabilitas nasional, kenapa tidak untuk dokter yang justru berjasa menyelamatkan nyawa?
“Ini bukan soal siapa mereka, tapi apa yang mereka perjuangkan. Jika pengampunan diberikan untuk elite politik, maka pengampunan karena kemanusiaan harusnya lebih layak,” kata Ali.
Sebagai penutup, ia mengutip Imam Syafi’i, bahwa profesi dokter adalah pekerjaan mulia yang kedudukannya sejajar dengan ilmu agama.
“Dokter itu penyelamat, bukan pesakitan. Hari ini mereka butuh bukan cuma pembelaan hukum, tapi pembelaan moral dari negara.”
Desakan ini membuka perdebatan baru: Apakah hukum bisa memahami konteks darurat sebagai pengecualian yang sah? Dan apakah keadilan bisa melampaui sekadar hitam-putih norma pidana?
Editor: [tim] – Mudanews
📄 Berdasarkan rilis resmi AMMI dan pernyataan tertulis Ali Yusuf.
📲 Saluran WhatsApp Resmi Mudanews