Proyek Kilat di Langkat: Smartboard Rp 49 Miliar Diserahterima dalam Dua Pekan

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com- Langkat | Proyek pengadaan smartboard (papan tulis digital) senilai Rp 49,9 miliar yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2024, kini menjadi sorotan tajam. Bukan hanya karena nilainya yang fantastis, melainkan karena pola eksekusinya yang dinilai tidak lazim dan terkesan kejar tayang.

Tim Investigasi Mudanews menelusuri kronologi pengadaan yang disebut-sebut berlangsung sangat cepat, hingga akhirnya masuk radar Kejaksaan Negeri Langkat dan kini dalam tahap penyelidikan.

Kronologi Proyek: Ada Apa dengan Tanggal-Tanggal Ini?

Mengacu pada dokumen yang diperoleh dari sumber terbuka dan penelusuran administratif:

5 September 2024: P-APBD Kabupaten Langkat disahkan.

10 September 2024: Rencana Umum Pengadaan (RUP) tayang di sistem. Pada hari yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mulai mengakses e-purchasing dan membuat paket pengadaan.

11–12 September 2024: Kontrak pengadaan ditandatangani.

23 September 2024: Proses serah terima barang dinyatakan tuntas.

Pembayaran 100% diselesaikan, menurut keterangan pihak internal.

Dengan rentang waktu hanya 13 hari sejak RUP hingga barang diserahterimakan, proyek ini berjalan dengan kecepatan yang sangat jarang terjadi dalam prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah—terutama dengan nilai yang cukup besar.

Spesifikasi & Penyedia Barang: Siapa Di Balik Proyek Ini?

Pengadaan ini melibatkan dua perusahaan, yakni:

PT Gunung Emas Ekaputra

PT Global Harapan Nawasena

Keduanya berperan sebagai agen atau reseller, dengan produk utama berupa Viewsonic/Viewboard VS18472 ukuran 75 inci seharga Rp 158 juta per unit, ditambah biaya pengiriman sebesar Rp 620 juta.

Total unit yang dibagikan sebanyak 312 unit—200 untuk SD dan 112 untuk SMP. Produk ini berada di bawah lisensi PT Galva Technologies, yang dalam berbagai proyek sejenis bertindak sebagai principal resmi.

Namun hingga kini, belum ada pernyataan langsung dari pihak perusahaan terkait mekanisme penunjukan, transparansi harga, dan proses e-purchasing yang dijalankan.

Indikasi Ketidakwajaran: “Sudah Disusun Sebelum Anggaran Disahkan?”

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa proyek ini terkesan sudah dirancang sebelum pengesahan P-APBD. Hal ini dikuatkan oleh waktu tayang RUP dan proses pengadaan yang nyaris bersamaan dengan pengesahan anggaran.

Padahal dalam sistem pengadaan pemerintah, lazimnya RUP disusun jauh sebelum anggaran diketuk palu—untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Apalagi, barang senilai miliaran rupiah yang langsung diserahterimakan dalam tempo dua minggu bukan perkara sepele. Hal ini memunculkan pertanyaan serius:

-Apakah proses perencanaan dan penunjukan penyedia telah melalui tahapan yang sah dan terbuka?

-Apakah proyek ini disesuaikan dengan kebutuhan riil sekolah-sekolah, atau hanya proyek berbasis anggaran semata?

Respons Penegak Hukum: Pemeriksaan Terus Berjalan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Hingga saat ini, sudah 18 orang diperiksa—termasuk dari unsur pemerintahan dan swasta.

“Masih tahap penyelidikan. PPK juga sudah kami minta keterangan,” ujar Nardo, Rabu(30/7/2025).

Salah satu yang diperiksa adalah Supriadi, yang menjabat sebagai PPK pada proyek tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara intensif dan masih berlanjut.

Ironi di Lapangan: Sekolah Butuh Atap, Bukan Sekadar Smartboard

Yang membuat publik semakin bertanya-tanya adalah kondisi riil sejumlah sekolah di Kabupaten Langkat. Dari hasil pantauan Mudanews di beberapa kecamatan, masih banyak sekolah yang belum memiliki infrastruktur dasar yang layak:

-Ruang belajar rusak dan tidak proporsional

-Sarana sanitasi minim atau tidak tersedia

-Kebutuhan alat bantu belajar dasar seperti kursi, meja, papan tulis konvensional belum terpenuhi

Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengadaan smartboard dilakukan bukan atas dasar kebutuhan pendidikan, melainkan sekadar memanfaatkan peluang anggaran yang tersedia.

Penutup

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penetapan tersangka ataupun pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Langkat terkait dugaan ketidakwajaran proyek. Namun publik tentu berharap Kejari Langkat terus bekerja dengan integritas dan ketegasan.

Karena pada akhirnya, bukan teknologi canggih yang kita butuhkan, tapi tata kelola anggaran yang sehat dan berpihak pada kebutuhan dasar. Pendidikan tak hanya soal perangkat pintar, tapi tentang niat baik dan perencanaan yang masuk akal.

[Tim]– Mudanews | Sumber: Penelusuran dokumen, data terbuka LPSE, dan pernyataan Kejari Langkat

Berita Terkini