Rencana Pembangunan PT Pariban Sibayak Zilena di Puncak Gunung Sinabung Tapi Belum Dilaksanakan

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com-Karo | PT Pariban Sibayak Zilena (PT PSZ) memiliki pengalaman dalam pengembangan pariwisata alam. Beralamat di Jl. Mesjid No. 281, Desa/Kelurahan Tambak Lau Mulgab I, Kecamatan Brastagi, Karo – Sumatera Utara, perusahaan ini memiliki rencana kegiatan usaha (RKU) yang disusun berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor 12 Tahun 2012 tentang perizinan berusaha pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam (PBPSWA) pada Blok Pemanfaatan Desa Wisata Semangat Gunung, Taman Hutan Raya Bukit Barisan, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas 37,48 Ha. Rencana ini tentunya bermuara pada peningkatan pendapatan negara, daerah, serta ekonomi mikro masyarakat sekitar.

Berdasarkan investigasi dari tim Mudanews.com, mulai dari data dua (2) izin PT PSZ dengan KBLI 02209 tertanggal 15 April 2023 untuk jasa wisata dan 24 Oktober 2024 untuk sarana dan prasarana, serta wawancara dengan berbagai pihak.

Ada beberapa rencana sarana dan prasarana di kawasan Gunung Sibayak sesuai RKU PT PSZ, meliputi:

Pembangunan sarana akomodasi, berupa beberapa Eco Villas dan Eco Lodge.

Pembangunan fasilitas akomodasi, meliputi restoran, café & F&B, ruang pertemuan, dan spa.

Pembangunan fasilitas layanan umum dan kantor, seperti pusat pelayanan informasi dan telekomunikasi, musholla, mess karyawan, fasilitas pengelolaan kantor dan administrasi, serta pelayanan kebersihan.

Pembangunan sarana wisata tirta, meliputi kolam rendam (air panas) dan atraksi wisata air.

Pembangunan fasilitas penunjang pariwisata alam, seperti area parkir, toilet umum, jaringan listrik, jaringan pipanisasi air (bersih dan kotor), IPAL, penampungan air, papan interpretasi dan/atau papan petunjuk, serta jalan wisata / penghubung antar sarpras.

Sesuai izin persyaratan yang diterima oleh PT Pariban Sibayak Zilena tertanggal 24 Oktober 2024, perusahaan memiliki kewajiban merealisasikan pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas wisata alam sesuai dengan RKT yang telah disahkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diterbitkan. Namun di lapangan, hingga investigasi ini dimulai, belum ada satu pun bangunan atau sarana prasarana yang dibangun oleh mereka. Terjadi pembiaran dan terkesan ada ‘ketakutan’ dari pihak UPT Tahura Brastagi dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meninjau ulang izin tersebut. Termasuk saat ini, di lapangan PT PSZ melakukan ‘pungli’ uang parkir tanpa izin.

Redaksi – Mudanews

Berita Terkini