Mudanews.com Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara dan denda Rp 250 juta terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Membacakan putusannya, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan Hasto tidak terbukti atas dakwaan pertama mengenai perintangan penyidikan kasus Harun Masku. Namun dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.
“Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu,” ujar hakim.
Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tetap mengupayakan PAW Harun Masiku meski kader PDIP, Riezky Aprilia, sudah dilantik sebagai anggota DPR. Hakim menyebut Hasto bersikap aktif mengupayakan PAW tersebut.
“Menimbang bahwa percakapan WhatsApp tanggal 4 Desember dari Terdakwa kepada Donny Tri Istiqomah, ‘buatkan SK PAW untuk menetapkan Harun, pakai surat dari MA yang terakhir’ menunjukkan Terdakwa masih aktif mengupayakan penetapan Harun Masiku setelah pelantikan Riezky Aprilia,” kata hakim saat membacakan vonis Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut hukuman penjara selama 7 tahun untuk Hasto atas dakwaan melakukan dua pelanggaran hukum, yakni perintangan penyidikan Harun Masiku dan penyuapan.
Setelah selesai persidangan, Hasto menyatakan sudah mendapat kabar jauh hari bahwa dia akan dihukum antara 3-4 tahun penjara. Dia yakin bahwa kasusnya ini adalah penggunaan kekuasaan melalui jalur hukum. Hasto bertekad akan terus melakukan perlawanan melalui upaya banding.**(Red)