Mudanews.com-Opini | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menapaki jalan lama yang belum juga selesai: korupsi infrastruktur. Kali ini, jalan di Sumatera Utara yang nilainya nyaris menyentuh angka seperempat triliun rupiah—Rp 231,8 miliar—jadi titik awal pengusutan. Jalan yang katanya untuk konektivitas, justru membuka jalur baru menuju jeruji.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga dari unsur pemerintah, dua dari pihak swasta. Ini semestinya sudah cukup untuk menyadarkan bahwa aroma busuk di balik proyek infrastruktur tidak berhenti di tangan pelaksana teknis. Tapi KPK tidak berhenti di situ. Mereka menyatakan akan mengikuti aliran uang. Dan seperti biasa, uang tidak pernah berdusta.
KPK menyatakan akan meminta keterangan dari siapa pun yang diduga berkaitan, termasuk Gubernur Sumatera Utara. Ini bukan soal nama, bukan soal pangkat, melainkan soal tanggung jawab. Sebab kalau proyek sebesar itu bisa dimainkan sedemikian rupa, publik tentu bertanya: siapa yang mengawal, siapa yang tahu, dan siapa yang menutup mata?
Di sisi lain, kita perlu jujur melihat pola. Korupsi dalam proyek jalan bukan cerita baru. Ia berulang, seperti jalan rusak yang diperbaiki hanya menjelang kunjungan pejabat. Perencanaannya rapat, tendernya rapi, tapi entah kenapa anggarannya bisa bocor tanpa meninggalkan jejak aspal yang layak.
Sayangnya, di tengah upaya penegakan hukum, kadang muncul narasi pembelaan yang justru melemahkan kepercayaan publik. Padahal, kesetaraan di depan hukum adalah fondasi republik ini. Kita tidak bisa membangun jalan di atas pondasi yang keropos oleh konflik kepentingan.
Masyarakat menaruh harapan pada lembaga penegak hukum untuk tidak hanya menjaring ikan kecil di parit proyek, tapi juga menelusuri apakah ada buaya di hulu anggaran. Ini bukan semata soal menunggu siapa yang dipanggil KPK, tapi tentang membangun keadilan yang tidak sebatas proyek pencitraan.
Jalan-jalan itu boleh saja dibangun untuk rakyat, tapi jika dibangun dengan darah rakyat, maka tak ada kemajuan di dalamnya—yang ada hanya lubang besar dalam nurani pemerintahan.**[Red]
Catatan Redaksi : KPK melakukan OTT di dua lokasi berbeda di Sumatera Utara. Dugaan korupsi terjadi dalam proyek jalan Dinas PUPR Provinsi dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, termasuk:
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI (2023–2025)
Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan & Hutaimbaru – Sipiongot
Total nilai proyek yang diduga dikorupsi: Rp 231,8 miliar.
(Sumber: Kompas.com, 28 Juni 2025)