Diduga Terima Fee, Kakanwil Kemenag Sumut Bayarkan Honor Petugas Haji Fiktif

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com, Medan | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu(25/6/2025).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa bukti dokumentasi terkait dugaan daftar hadir fiktif oknum Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan berinisial MFA. Oknum ini diketahui menjabat sebagai salah satu Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Koordinator aksi, Toni Syahputra, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menyerahkan pengaduan masyarakat (dumas) resmi ke Kejati Sumut.

“Usai aksi, kami langsung menyerahkan Dumas resmi, lengkap dengan bukti-bukti seperti SK PPIH 2025 untuk keberangkatan dan kepulangan jemaah yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut (Kakanwil Kemenagsu),” ujar Toni saat ditemui di ruang Tipikor Krimsus Polda Sumut.

Toni menambahkan, dalam bukti absensi harian sejak 17 Mei 2025, terlihat jelas paraf atau tanda tangan MFA. Padahal, berdasarkan data keberangkatan, MFA telah terbang ke Makkah sebagai jemaah haji reguler pada 16 Mei 2025.

“Absensi itu kami lampirkan juga. Jadi tidak masuk akal jika ia tetap tercatat hadir. Dumas juga kami serahkan ke Polda Sumut, tembusannya ke Menteri Agama dan Ketua Komisi VIII DPR RI, agar penanganannya bisa lebih cepat,” imbuh Toni.

Senada dengan Toni, Sekretaris Umum LPIB Muhammad Arie mengatakan, temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian negara atas penggunaan dana DIPA Haji Kemenag Sumut yang bersumber dari APBN.

“Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa Kakanwil Kemenagsu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam DIPA Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor: 025.09.2.299225/2025 tertanggal 24 November 2024. Kami menduga ada unsur kesengajaan dalam pembayaran honor kepada oknum PPIH fiktif. Maka wajar bila publik menilai ada kemungkinan penerimaan fee dalam proses tersebut,” tegas Arie.

Ia juga meminta Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kakanwil Kemenag Sumut dan jajarannya, khususnya di bidang haji.

“MFA ini baru satu yang teridentifikasi. Bisa jadi masih ada nama-nama lain dalam SK yang hanya dipakai sebagai formalitas tanpa kehadiran fisik. Kami minta evaluasi total terhadap proses penyusunan SK, perekrutan petugas, hingga penyaluran anggaran,” tambahnya.

Arie mengingatkan bahwa temuan ini berpotensi membuka celah pengembalian uang ke kas negara oleh oknum yang terlibat, untuk menghindari proses hukum.

“Jangan sampai publik dibodohi dengan pengembalian diam-diam. Harus ditelusuri SPM (Surat Perintah Membayar) yang dikeluarkan oleh Kemenag Sumut dan dicocokkan dengan tanggal pengembalian honor tersebut. Kami harap Komisi VIII dan Kemenag bersinergi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses pemberangkatan dan pemulangan haji Embarkasi Medan tahun 2025, termasuk pengadaan barang dan jasa,” pungkas Arie.**[Red]

Berita Terkini