Mudanews.com, Medan – Syaiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, disebut menerima gratifikasi dari peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dugaan tersebut mencuat dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (16/6/2025) sore.
Keterangan itu disampaikan oleh Alex Sander, mantan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD), yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Syaiful Abdi dan mantan Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari.
Alex Sander, yang juga merupakan terdakwa dalam berkas terpisah, mengaku bahwa uang dari peserta seleksi PPPK diserahkan langsung ke rumah Syaiful Abdi.
“Iya benar, saya serahkan di rumahnya. Tapi saya tidak tahu persis jumlahnya,” ujar Alex di hadapan Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir.
Menurut Alex, uang tersebut awalnya diserahkan oleh Awaluddin, seorang kepala sekolah, dan telah dilampiri daftar nama peserta seleksi. Ia juga mengaku sempat menemui Syaiful bersama Awaluddin untuk meminta dukungan ketika kasus ini mulai diusut pihak kepolisian.
“Saya takut Awaluddin membongkar keterlibatan saya, makanya saya ajak dia menemui Syaiful,” kata Alex.
Sementara itu, Awaluddin salah satu dari lima terdakwa kasus ini mengungkap bahwa ia sempat memberikan uang beserta nama peserta kepada Alex.
Ia juga mengakui pernah mengubah keterangannya kepada penyidik. “Awalnya saya tidak mengaku. Tapi saya ubah karena tahu akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Awaluddin.
Namun, dalam sidang yang sama, Syaiful Abdi membantah seluruh keterangan Alex Sander. “Saya tidak pernah menerima uang dari Alex. Saat dia datang, saya bahkan tidak ada di rumah,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, enam peserta seleksi PPPK juga dihadirkan sebagai saksi. Tiga di antaranya Amelia, Nurhayati, dan Ami Fauziah mengaku menyetor uang antara Rp60–75 juta kepada Awaluddin dan dinyatakan lulus.
“Uangnya tidak dikembalikan karena kami lulus,” kata mereka.
Sementara tiga peserta lainnya Stevani alias Meta, Suryani, dan Yudhistira juga mengaku menyetor uang, namun tidak lulus dan uang mereka dikembalikan.
Para saksi menyatakan tidak mengetahui ke mana aliran dana setelah disetor ke Awaluddin. Mereka hanya mengenali Syaiful Abdi sebagai Kadisdik Langkat, namun tidak mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kelulusan peserta.
(Muharam)