Kejaksaan Agung (Kejagung) Menyita Uang Setotal Rp 11,88 Triliun dari Wilmar Group

Breaking News
- Advertisement -

 

 

Mudanews.com Jakarta – Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menunjukan uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp. 11 Triliun saat Konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang setotal Rp 11,88 triliun dari Wilmar Group. Penyitaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2022.

 

Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menyampaikan, penyitaan uang Rp 11,88 triliun dari Wilmar Group tersebut sebetulnya bagian dari angka penuntutan penggantian kerugian negara yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, Wilmar Group adalah salah satu dari tiga terdakwa korporasi minyak goreng.

 

Sutikno menerangkan, belasan triliun itu disita dari lima anak perusahaan Wilmar Group. Yaitu dari PT Multimas Nabati Asahan senilai Rp 3,99 triliun, Rp 39,7 miliar dari PT Multi Nabati Sulawesi. Selanjutnya dari PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483,9 miliar, dan dari PT Wilmar Bioenergi Indonesia senilai Rp 57,3 miliar. Terakhir, dari PT Wilmar Nabati Indonesia setotal Rp 7,30 triliun.**(Red)

Berita Terkini