Mudanews.com- Gunungsitoli, Satu per satu mata rantai kekerasan yang sempat mencoreng ketertiban di Kota Gunungsitoli mulai terurai. Kali ini, S.B.H. (38), salah satu dari tujuh tersangka kasus penganiayaan brutal di Hotel Binaka II, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Nias, Kamis (29/5). Penyerahan diri ini sekaligus menambah daftar pelaku yang telah resmi ditahan aparat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto, menyatakan bahwa penahanan dilakukan segera setelah penyidik memastikan kelengkapan alat bukti. S.B.H. dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Peristiwa yang mengguncang warga ini terjadi dini hari, pada 5 November 2024, saat sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas melakukan sweeping ke ruang karaoke Hotel Binaka II. Tanpa dasar hukum, mereka menghentikan aktivitas hiburan, menginterogasi pengunjung, dan akhirnya melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka-luka.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas AKP Adlersen.
Sejauh ini, sudah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya—S.M., L.L., Z.H., S.H., dan N.T.—lebih dahulu menyerahkan diri dan ditahan pada 23 Mei 2025. Tersangka utama, S.M., menghadapi ancaman hukuman paling berat hingga enam tahun penjara. Sementara satu nama lagi, M.Y.T., masih buron dan segera akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena keterlibatan sejumlah anggota ormas dalam tindakan kekerasan yang seharusnya jauh dari fungsi ideal organisasi masyarakat sebagai mitra sosial. Sebelumnya, tiga pelaku lain telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
“Penegakan hukum terhadap tindakan seperti ini harus tegas. Kami tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apapun,” imbuh AKP Adlersen.
Polres Nias mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang. Dengan penanganan yang transparan dan akuntabel, keadilan diharapkan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu (*)