Mudanews.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2023. Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk proyek ini mencapai hampir Rp10 triliun.
Pengusutan dilakukan menyusul temuan kejanggalan dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Salah satu sorotan utama adalah pengadaan laptop Chromebook yang disebut-sebut tidak sesuai kebutuhan di lapangan dan diduga tidak melalui kajian memadai.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menyatakan hingga kini pihaknya telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim. Penggeledahan juga dilakukan di apartemen milik keduanya, dengan penyitaan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami mendalami potensi adanya penyimpangan dalam pengadaan dan pengelolaan anggaran program ini,” ujar Kuntadi dalam keterangan pers, Selasa (28/5).
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit tahun 2021 menemukan pemborosan anggaran senilai Rp9,3 miliar pada pengadaan jasa konsultansi platform digital pendidikan. BPK menilai pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan, seperti penggunaan jenis kontrak yang tidak tepat, tidak adanya kajian teknis, hingga pemenang lelang tunggal pada beberapa proyek besar.
Program digitalisasi ini dibiayai melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) dan anggaran dari satuan pendidikan dengan total nilai Rp9,9 triliun. Proyek tersebut digagas untuk mendukung asesmen kompetensi minimum (AKM) dan transformasi digital pendidikan.
Menanggapi penyelidikan tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan bahwa kementeriannya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengingatkan Kemendikbudristek agar memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi dalam sektor pendidikan, terutama dalam proyek-proyek berskala besar.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.***(Red)