Surat Sah, Sawit Haram

Breaking News

- Advertisement -

Mudanews.com-Opini | Melanjutkan cerita sebelumnya, setelah kisah kebun sawit yang “tak bertuan” dan BUMK yang berubah fungsi jadi Benteng Uang Milik Kelompok, kini Bang Kojek kedatangan bukti baru: selembar surat resmi yang katanya legal, tapi tak cukup sakti untuk memanen sawit.

Bang Kojek duduk di warung kopi, membuka lipatan kertas yang warnanya mulai kuning, tapi isinya jelas: “Surat Pernyataan Pinjam Pakai Lahan BUMK, Nomor: 470/83/2025.” Ia menyeringai, bukan karena senang, tapi karena bingung: sejak kapan surat resmi malah jadi bahan candaan hidup warga?

“Ini surat bukan kaleng-kaleng, sobat,” ujar Bang Kojek sambil menepuk-nepuk kertas bertulisan ‘BUMK’ yang ditandatangani lengkap dengan materai dan cap. “Ada saksi, ada Datok, ada segala rupa. Tapi giliran panen sawit—kagak boleh!”

Satu orang warga, sebut saja Bang Si’ong, mengaku sudah ikut aturan. “Udah bayar, udah teken, udah pegang surat. Tapi giliran panen, dibilang belum musyawarah lagi.”

Bang Kojek pun mengangkat alis. “Ini BUMK apa BUMERANG? Udah dipinjam resmi, eh giliran buah sawit menguning, surat dianggap ‘gak berlaku di lapangan’. Surga perizinan di atas kertas, tapi neraka kalau udah di kebun!”

Dalam surat jelas tertulis:

“Pihak yang menerima pinjam pakai lahan tidak dapat menjual/menggadaikan atau beralih nama serta mengganti rugikan orang lain…”

Tapi rupanya, kalau sawitnya mau dipanen, malah disuruh ‘musyawarah ulang’. Belum lagi info dari Sekretaris MDSK: “Saya tidak tahu-menahu, nanti saya tanya lagi…”

Bang Kojek jadi curiga. Jangan-jangan, surat itu cuma buat ‘mawar’—mancing warga agar bayar, lalu dibuat pusing sendiri.

“Kalau begini terus, jangan-jangan nanti keluar surat baru: ‘Pinjam Pakai Surat Pinjam Pakai.’ Jadi surat doang yang boleh dipakai, lahannya tetap haram disentuh.”

Bang Kojek pun menutup cerita sambil menyeruput kopi pahit, “Hati-hati kau, jangankan surat segel—surat sakti pun bisa jadi selembar kertas toilet, kalau niatnya bukan untuk keadilan, tapi untuk akal-akalan.”(tz)

Berita Terkini