Mudanews.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso SE., M.Si., dalam rapatnya membahas kasus kebiadaban dan kezaliman yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat memalukan.
“Kasus Kapolres Ngada menjadi perbincangan kami di Komisi XIII, hal ini harus dituntaskan dan diselesaikan dengan tindakan hukum yang berat-beratnya bagi pelaku pencabulan anak di NTT,” tegas Sugiat Santoso pada siaran Pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Sugiat menjelaskan, dengan semangat kita dan teman-teman aliansi memastikan semua kezaliman, kebiadaban dan kesewenang-wenangan bukan hanya menjadi isu di media saja tetapi juga harus menjadi tindakan kongkrit.
“Kalau sebenarnya melihat dari rekontruksi kasus ini, yang pertama kali mengambil yang urusan ini bukan Kepolisian Indonesia melainkan pihak Kepolisian Australia, untuk itu kepada rekan-rekan alinasi bisa mengirim surat ke Polisi Australia bahwa kasus ini ada delik kejahatannya,” terang Sugiat
Sugiat melanjutkan, pihaknya menerangkan, kalau kita amati seksama bahwa websitenya ini adalah Website Pornografi Australia. selain itu bukan hanya hukum nasional saja yang berlaku, hukum internasional juga harus di terapkan agar menjadi atensi kepada pimpinan-pimpinan aparatur negara supaya tidak coba-coba mempermainkan hukum di negara NKRI demi melindungi bawahannya.
Ia menyampaikan kalau tim pencari fakta tidak usah lagi mencari bukti apa-apa lagi, hal tersebut sudah jelas dan gamblang, Komisi XIII siap ikut bergabung dengan dalam aliansi, apakah dengan keikutsertaan keterwakilan dari Bang Anderas dan Bang Umbu yang memang berasal dari dapil NTT.
“Jadi supaya kita memastikan bahwa aliansi ini tidak berjalan sendiri, kita inginkan persidangannya di Kupang agar bisa dilihat untuk dipantau dan diawasi oleh rakyat NTT itu sendiri agar berjalan seadil-adilnya,” tegas Sugiat.
“Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk pemulihan psikis psikologi korban pencabulan, menurut info yang saya dapatkan bahwa si pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan besar hingga 4 milyar dari program postingan yang di Uploadnya ini,” terangnya.
Pihaknya juga menekankan, selain dari hukum pidana si pelaku juga harus bertanggung jawab, bila perlu dimiskinkan.
“Kami meminta kepada Komnas HAM serta LPSK Komnas Anak dan Perempuan, ayo kita kawal, secara fisik kita memang tidak merasa jagoan, tapi ayo kita keroyok rame-rame untuk memberantas kebiadaban yang ada di Republik ini,” ujar Sugiat.
“Supaya air mata ini bukan sekedar saja, tapi akan menjadi sebuah keadilan yang nyata di luar sana,” tegasnya.
Kedepan pihaknya tidak ingin kejadian ini terulang kembali, tetapi juga tidak menutup kemungkinan, bisa jadi masih ada aparatur negara di daerah lain yang punya penyakit yang sama.
“Jadi kita berharap dalam rekomendasi ini, seluruh aparatur negara di Republik ini, mau itu TNI, Polri dan Kejaksaan harus bertanggungjawab dan memastikan kepastian tegaknya hukum di Indonesia,” ungkap Sugiat.
“Tidak boleh ada aparatur negara yang memiliki peluang untuk melakukan kejahatan, seperti narkoba, pedofil dan LGBT, bisa bubar Republik ini,” jelasnya.
Terakhir, pihaknya meminta kepada Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung dan Pak Panglima TNI untuk melakukan tes narkoba kepada seluruh jajaranya untuk memastikan bahwa kekuatan dan wewenang aaratur negara yang diberikan tidak menyalahi aturan apalagi menzalimi rakyat sendiri.
“Lakukan tes psikologi kepada jajaran anda terkait penyakit kejiwaan yang ada, apakah ada aparatur negara yang LGBT dan lain sebagainya, kalau sudah ada seperti itu keadaanya, jangan harap mereka bisa menegakan keadilan,” tegas Sugiat.
“Suppotr kami untuk Gubernur NTT, tetap semangat bu, meskipun kami hanya di beri 5 tahun, ayo kita berkolaborasi untuk berjuang bersama-sama memastikan rakyat NTT adalah rakyat Indonesia yang tidak boleh di zolimi atau dapat perlakuan yang tidak sewenang wenang dari pihak tertentu,” pungkasnya. (Fahmi)