Tian Bahtiar Mangkir dari Pemeriksaan Dewan Pers

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com- Jakarta |  Direktur Pemberitaan nonaktif JakTV, Tian Bahtiar, tidak memenuhi panggilan Dewan Pers meskipun telah dipanggil dua kali untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran etik jurnalistik dalam sejumlah tayangan dan artikel yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara besar.

Terlibat dalam Tiga Kasus Besar

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa Tian dipanggil karena dugaan keterlibatan dalam pemufakatan jahat bersama pihak lain yang menjadi tersangka dalam tiga kasus berbeda: korupsi PT Timah, dugaan impor gula ilegal, dan suap dalam penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO).

“Dewan Pers telah dua kali memberikan kesempatan kepada Tian Bahtiar untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap Ninik dalam pernyataan resminya, Kamis(8/5/2025).

JakTV dan Kejaksaan Sudah Beri Klarifikasi

Sementara Tian belum pernah hadir, pihak manajemen JakTV sudah memberikan klarifikasi pada 30 April 2025, dan Kejaksaan Agung pun telah menyampaikan penjelasan resmi lebih awal pada 24 April 2025.

Saat proses ini berjalan, Tian diketahui tidak lagi mendekam di rumah tahanan, tetapi berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan.

Pegang Dua Jabatan dan Produksi Berita Dihentikan

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Tian tidak hanya menjabat sebagai Direktur Pemberitaan, tetapi juga sebagai tenaga marketing di JakTV. Namun, saat ini produksi berita di media tersebut dihentikan karena kekurangan personel. “Tim redaksi dan bidang usaha kini hanya ditangani oleh sembilan orang,” jelas Ninik.

Kerja Sama Pribadi Tanpa Kontrak

Selain itu, Dewan Pers juga menelusuri kerja sama Tian dengan dua pengacara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Ternyata, kerja sama itu bersifat pribadi, bukan bagian dari tanggung jawab resmi JakTV. Hal tersebut diperkuat dengan tidak ditemukannya kontrak kerja sama tertulis antara pengacara dan manajemen televisi.

“Kerja sama itu hanya berupa tayangan seminar empat kali yang seluruh konsepnya dirancang oleh pihak pengacara,” kata Ninik.**(RED)

Berita Terkini