Mangkir dari Panggilan, Kadis Kominfo Sumut Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Breaking News

- Advertisement -

Mudanews.com- Batubara | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus (IS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD-SMP di Kabupaten Batubara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat. Ilyas diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tahun anggaran 2021 tersebut.

“Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp1,8 miliar,” ujar Oppon pada awak media, Rabu(26/3/2025).

Penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali panggilan resmi kepada Ilyas, namun tidak diindahkan. Akibatnya, Kejari Batubara akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.

Ilyas Sitorus dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Batubara menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.**(RED)

Berita Terkini